Palm Beach, prestasikaryamandiri.co.id – Kandidat presiden dari Partai Republik Donald Trump memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) Amerika Serikat pada Selasa (11/5/2024) waktu setempat. Donald Trump memperoleh 277 suara, berdasarkan penghitungan suara pemilu Rabu (11/6/2024) malam WIB atau Selasa malam.
Margin tersebut lebih dari ambang batas 270 suara elektoral yang cukup untuk menempatkan Donald Trump di Gedung Putih. Sementara calon presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris meraih 224 suara elektoral.
Media besar Amerika seperti CNN mengumumkan kemenangan Trump. Sementara itu, Donald Trump diperkirakan akan mengalahkan Kamala Harris untuk menjadi presiden Amerika Serikat ke-47, lapor Fox News.
Dalam sistem pemilu Amerika, warga negara tidak memilih pemimpin mereka secara langsung. Sebaliknya, mereka memutuskan untuk memilih sekelompok 538 anggota sebagai Electoral College (Electoral Vote/EC). Presiden dan wakil presiden dipilih.
Setiap negara bagian memilih kandidat yang memperoleh suara terbanyak. Negara-negara bagian yang lebih besar dengan lebih banyak perwakilan di Kongres Amerika Serikat menerima bagian yang lebih besar dari 538 suara Electoral College.