New York, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Presiden AS Donald Trump didenda $9.000 (sekitar Rp 146 juta) karena terus berbicara di ruang sidang meskipun ada peringatan dari hakim. Trump telah diancam penjara jika dia terus melanggar perintah pembungkaman selama persidangan.

Trump diketahui hadir di pengadilan New York pada Selasa (30/4/2024) dalam sidang pidana uang tutup mulut.

Dalam perintah tertulisnya, Hakim Juan Merchan mengatakan denda tersebut mungkin tidak memberikan efek jera bagi pengusaha kaya yang beralih menjadi politisi tersebut. Hakim menyayangkan karena ia tidak mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi.

“Kami menasihati terdakwa bahwa pengadilan tidak akan menoleransi pelanggaran yang disengaja dan pengadilan akan menjatuhkan hukuman penjara bila diperlukan dan sesuai dengan keadaan,” tulis Merchan.

Merchan memerintahkan Trump untuk muntah agar dia tidak mengkritik saksi dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Trump didenda masing-masing $1.000 karena merusak saksi dan mempertanyakan integritas juri.

Merchan akan mempertimbangkan apakah akan mengenakan denda tambahan atas tuduhan lainnya dalam sidang pada Kamis (2/5/2024).

Hakim juga memerintahkan Trump untuk menghapus akun Truth Social dan situs kampanyenya selambat-lambatnya pukul 14:15 waktu AS.

Perintah Merchan dikeluarkan ketika pengadilan New York mendengarkan kesaksian dari seorang bankir yang mengetahui rekening yang terkait dengan skema Trump untuk menutupi skandal seks yang mempengaruhi pemilu tahun 2016.

Kandidat presiden Partai Republik tahun 2024 itu dituduh memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran $130.000 kepada bintang porno Stormy Daniels pada tahun 2006 sebagai imbalan agar dia tetap bungkam tentang hubungan seksualnya dengan Trump.

Trump bersikukuh tidak bersalah dan membantah berhubungan seks dengan Daniels, yang bernama asli Stephanie Clifford.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *