Washington, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, mengancam akan mendeportasi seluruh imigran gelap dari Negeri Paman Sam selama empat tahun masa jabatannya. Menurut Trump, hal tersebut harus dilakukan karena Amerika Serikat memiliki aturan yang jelas.
“Saya pikir Anda harus melakukannya (pengusiran). Itu hal yang sangat sulit. Anda tahu, Anda punya aturan, regulasi, undang-undang,” ujarnya seperti dilansir Asiaone, Senin (12/9/2024).
Trump diperkirakan akan menyatakan imigrasi ilegal sebagai keadaan darurat nasional ketika ia mulai menjabat pada tanggal 20 Januari 2025. Ia akan mendorong sumber daya dari seluruh pemerintahan federal untuk mendukung tindakan keras yang luas.
Departemen Keamanan Dalam Negeri AS memperkirakan sekitar 11 juta imigran berada di AS secara ilegal pada Januari 2022, meskipun jumlahnya kemungkinan lebih tinggi saat ini.
Namun, Trump menginginkan kesepakatan untuk melindungi imigran yang dibawa ke Amerika secara ilegal saat masih anak-anak. Sebelumnya, pada masa jabatan presiden 2017-2021, Trump mencoba mengakhiri program pemberian keringanan deportasi dan izin kerja bagi imigran, namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Rencana Trump lainnya adalah mencoba mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, yang kemungkinan besar akan menghadapi tantangan hukum. Hak ini muncul dari amandemen Konstitusi AS dan didukung oleh preseden Mahkamah Agung pada tahun 1898.
Dibutuhkan dana besar untuk melaksanakan rencana Trump yang akan melakukan deportasi massal terhadap imigran gelap. Kepala perbatasan Trump yang baru, Tom Homan, dan wakil kepala staf Stephen Miller mengatakan Kongres harus meningkatkan pendanaan secara signifikan untuk penegakan imigrasi.
Dewan Imigrasi Amerika yang pro-imigrasi memperkirakan bahwa mendeportasi semua imigran di Amerika Serikat secara ilegal selama lebih dari satu dekade akan menelan biaya $88 miliar per tahun. “Kami akan membutuhkan dana sebanyak yang bisa diberikan Kongres kepada kami,” kata Homasn.