Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan organisasi yang dibentuk untuk menjamin penegakan etika bagi penyelenggara pemilu di Indonesia.

Organisasi ini berperan penting dalam menjaga integritas dan kehormatan penyelenggaraan pemilu dengan menindak setiap pelanggaran kode etik yang terjadi.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi DKPP, organisasi ini didirikan untuk menciptakan penyelenggaraan pemilu yang transparan, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.

DKPP dibentuk berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat (24) tentang Pemilihan Umum.

Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami siapa sebenarnya tanggung jawab DKPP. Berikut penjelasan mengenai tanggung jawab DKPP.

Kepada siapa DKPP bertanggung jawab? Menurut UU No. 7 Tahun 2017, DKPP bertanggung jawab kepada rakyat Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden. Hal ini tercermin dari mekanisme pelaporan dan pengawasan yang dilakukan DPR, serta peran Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota DKPP.

Penjelasan DDKPP diatur secara rinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166. Tugas DDKPP tercantum dalam Pasal 156 ayat (1), yaitu:

1. Menerima pengaduan dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu. Melaksanakan penyidikan dan penertiban, serta penyidikan pengaduan dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

Lebih lanjut kewenangan yang dimiliki DKPP adalah sebagai berikut: 1. Memanggil penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan. Memanggil pelapor, saksi dan/atau pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan, termasuk meminta dokumen atau bukti lainnya.3. Memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Penetapan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2).

Kewajiban DKPP diatur dalam Pasal 159 ayat (3), yaitu; Menerapkan prinsip menjunjung tinggi keadilan, independensi, imparsialitas, dan transparansi. Penegakan aturan atau norma etika yang berlaku bagi penyelenggara pemilu.3. Bersikap netral, pasif dan tidak memanfaatkan kasus yang muncul demi popularitas pribadi.4. Mengkomunikasikan keputusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Subyek penanganan perkara DKPP (subjectum litis) meliputi penggugat dan tergugat. Sedangkan bagi pelapor disebutkan dalam Pasal 458 ayat (1), yaitu: 1. Peserta Pemilu.2. Tim Kampanye.3. Masyarakat, dan/atau pemilih menyampaikan identitas pelapor kepada DKPP.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *