Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Kehakiman (DJKI) akan memusnahkan barang bukti pelanggaran hak kekayaan intelektual tahun 2024 pada Kamis (12/12/2024). Peristiwa itu terjadi di kompleks Kementerian Kehakiman di Jakarta.

Read More : Kepala Komunikasi Kepresidenan Hormati Keputusan Gus Miftah yang Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berbagai produk palsu, mulai dari mainan anak, makanan ringan, tas dan aksesoris wanita, suku cadang kendaraan hingga sepeda motor. Total kerugian akibat pemalsuan dan pelanggaran paten diperkirakan melebihi Rp 5 miliar.

Rajilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Kehakiman, menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi hak kekayaan intelektual sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

“Hak pemilik kekayaan intelektual harus dihormati. Mereka mendedikasikan waktu, tenaga dan kreativitas untuk menciptakan produk berkualitas. Raju mengatakan kepada media bahwa dengan memusnahkan barang palsu tersebut, kami menunjukkan komitmen kami untuk menyelamatkan hasil kerja keras mereka.

Ia juga menegaskan, tujuan pemusnahan barang bukti adalah untuk memberikan pesan yang kuat bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. DJKI berkomitmen akan memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada pelanggarnya.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Kompol Ari Ardian Rishadi meminta masyarakat lebih selektif dan tidak membeli barang palsu.

Read More : Memakai Baju Baru Saat Idulfitri, Kewajiban atau Sekadar Tradisi??

“Kami berharap penghentian ini dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan mendorong persaingan usaha yang sehat sebagaimana amanat Asta Cita Presiden,” ujarnya.

Ari menjelaskan, barang bukti pelanggaran kekayaan intelektual yang dimusnahkan berasal dari 11 merek terdaftar dan satu desain industri. Barang-barang tersebut disita berdasarkan pengaduan masyarakat sejak tahun 2023 hingga pertengahan tahun 2024.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *