Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, langkah pengenaan pajak terhadap makanan siap saji masih dalam tahap usulan Kementerian. Kesehatan (Kemenekes). Jika pemberlakuan tarif pajak diterapkan, pemerintah harus menunggu persetujuan seluruh pemangku kepentingan, terutama DPR.
“Ini baru usulan (ke Kementerian Kesehatan), dan untuk mengatasinya tidak perlu menggunakan retribusi pajak. Kenapa minta cukai, karena skema finansialnya masih jauh (dilaksanakan), kata Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Pelayanan Kepabeanan Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, Selasa dan Senin (07/07/2021). 30/2024) seperti dilansir Harian Tyali.
Ia mengatakan, penegakan pajak merupakan kebijakan keuangan untuk membantu program pemerintah di bidang kesehatan. Pemerintah Pusat dapat mengenakan cukai terhadap jenis pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria yang berlaku terhadap barang-barang yang termasuk dalam daftar barang yang sifat atau ciri-ciri penggunaannya harus dikendalikan, peredarannya harus diawasi, penggunaannya menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan, atau penggunaannya memerlukan penegakan pemerintah. pajak demi keadilan.
“Yang tersisa di masyarakat harus dibicarakan dengan DPR. Kalaupun masuk kriteria barang kena cukai, kalau tidak disetujui DPR, tidak sah, kata Nirwala.
Dijelaskannya, makanan olahan yang dimaksud adalah makanan atau minuman yang telah diolah dengan cara tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Pada saat ini yang dimaksud dengan pangan siap saji adalah makanan dan minuman yang telah disiapkan dan siap diantar ke tempat-tempat komersial seperti hotel, rumah makan, kafetaria, rumah makan, kantin, pedagang kaki lima, toko kelontong dan keliling. penjual makanan atau usaha serupa.
Nirwala mengatakan, jika disetujui DPR, maka prosesnya akan masuk dalam penyusunan APBN. Meski demikian, pemerintah tetap mendengarkan masukan dari berbagai kalangan dalam menentukan produk mana yang dikenakan pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Persetujuan Peraturan Perpajakan, barang yang dikenakan cukai adalah etanol atau etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Jadi masyarakat mau belajar apa saja, akademisi mau belajar, tapi kalau jadi kena pajak harus ada dasar hukumnya ya, dasar hukumnya adalah UU APBN, kata Nirwala.