Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kuasa hukum Tiko Aryawardhan, Irfan Aghasar mengatakan, perusahaan makanan milik kliennya dan mantan istri kliennya (AW) itu tidak pernah meraup untung. Hal ini setara dengan kerugian di tengah kasus penggelapan sebesar Rp.

Jadi kalau dibilang penggelapan, tentu perusahaan ini tidak pernah untung, tidak pernah bekerja, kata Irfan Aghasar dari Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024).

Dalam kasus ini, Tika dilaporkan mantan istrinya kepada AW atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penyalahgunaan jabatan. Diduga menimbulkan kerugian total sebesar Rp6,9 miliar berdasarkan pemeriksaan pihak perusahaan yang menjadi dasar keterangan pelapor.

Kasus ini bermula ketika perusahaan makanan yang dipimpin Tiko dan AW mendapat penyertaan modal. AW kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi pada 23 Juli 2022.

Irfan memastikan Tiko tidak pernah menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Ia pun membenarkan, pria Bunga Citra Lestari (BCL) itu tidak pernah menyetorkan uang seperti yang diklaim.

“Restoran ini berubah-ubah, jadi tergantung berapa banyak pelanggan yang datang ke restoran tersebut. Tidak bisa diprediksi, nah, kadang restorannya ramai, kadang sepi,” kata Irfan.

Irfan menegaskan, Tiko selalu menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi. Kliennya juga memiliki bukti yang bertentangan dengan pengakuan mantan istrinya.

Saat perusahaan tersebut tutup pada tahun 2019, Tiko dikabarkan bertanggung jawab terhadap karyawannya.

“Untuk gaji pegawai semuanya jadi beban dan kalau restoran tutup itu tanggung jawab Mas Tika, tetap tanggung jawab Mas Tika untuk berhenti, sedangkan orang tersebut menyatakan dirinya tidak bertanggung jawab,” kata Irfan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *