Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penjelasan atas pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait bahan peledak yang dipesan PT. Pindad (Persero) tertangkap di pelabuhan.

Tadi Menteri Perdagangan menyampaikan tentang informasi Presiden Direktur PT. Pindad (Persero) Abraham Mose, lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI) membuat impor bahan peledak perseroan tertunda. Permasalahan ini muncul karena Kementerian Perindustrian sudah cukup lama menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek).

Berdasarkan permintaan penelusuran rekomendasi impor Pindad pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan klarifikasi kepada PT. Pindad Kementerian Perindustrian (Persero) menyatakan belum ada permohonan Pertek (izin impor) bahan peledak PT. Pindad (Persero) akan masuk dalam SIINA Kementerian Perindustrian pada Maret-April 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan 25 Tahun 2023, Peraturan Menteri Perdagangan 36 Tahun 2024, Peraturan Menteri Perdagangan 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024, kode SA 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603 dan 3604 beserta pertek atau rekomendasi impor bahan peledak untuk industri komersial belum diterbitkan oleh kementerian/lembaga lain.

Berdasarkan penelusuran, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menilai Kementerian Perindustrian sudah lama menjadi kambing hitam penerbitan izin impor bahan peledak PT. Pindad (persero).

“Kami sudah melakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menilai Menteri Perdagangan tidak salah jika menyebut Kementerian Perindustrian terlibat dalam penahanan kontainer bahan peledak impor dari PT. Pelabuhan tersebut diperbaiki karena Pertek Impornya lambat. Tentu saja alasan PT menahan kontainer bahan peledak tersebut karena terlambatnya pelepasan impor dari Kementerian Perdagangan, kata Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya. Sabtu (6/1/2024).

Febri menyatakan Kementerian Perindustrian menyayangkan pernyataan Kementerian Perdagangan. Ia mengapresiasi Menteri Perdagangan yang terkesan tidak ambil pusing dengan peraturannya sendiri mengenai izin impor bahan peledak. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga harus memperhatikan permasalahan waktu penerbitan IP oleh Kementerian Perdagangan pada masa penerapan kebijakan LERTAS pada Maret-Mei 2024.

Pada periode yang sama, Kementerian Perindustrian sendiri menerbitkan 1.086 pertec terkait produk baja, baja sekutu, dan produk turunannya. Namun, baru 821 IP yang telah diterbitkan Kementerian Perdagangan terkait beberapa teknologi tersebut. Kemenperin mempertanyakan mengapa PI Kemendag lebih sedikit diterbitkan dibandingkan penerbitan Pertech Kemenperin.

“Hal ini juga menunjukkan bahwa penyebab kontainer berisi barang impor menumpuk di pelabuhan bukan karena PERTEC yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian melainkan karena keterlambatan penerbitan PI Kementerian Perdagangan,” ujar Februari. .

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *