Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Film “Vina”. 7 hari yang lalu ada dugaan membuat onar, bahkan film tersebut dilaporkan ke polisi. “Vina. Sutradara film 7 hari lalu, Angi Umbara pun mengomentari isu tersebut.

“Sejak itu, film-film berada di bawah pengawasan polisi, terutama sejak film ini (Veena: 7 Days Ago”) dinyatakan disensor dan mematuhi hukum. “Film ini sudah ditonton jutaan orang dan menurut saya tidak pantas menimbulkan kegaduhan,” kata Angie Umbara seperti dikutip di YouTube, Sabtu (1/6/2024).

Engi Umbara malah bertanya apakah “Vina. Apa saja unsur film “7 Days Ago” yang membuat heboh masyarakat?

“Kenapa saya bilang tidak masuk akal? Pertama diumumkan lolos sensor, sesuai dengan kerangka hukum regulasi perfilman Indonesia, lalu apa dasar menyebutnya kerusuhan?

Menurutnya, “Vina. Kehadiran 7 Days Ago dibenarkan oleh masyarakat dan netizen yang memang prihatin dengan kasus Ekki dan Veena.

“Ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang berbeda pendapat dan tidak boleh menjadi masalah. Kenapa harus dibungkam, harusnya ada perbedaan, kenapa tidak boleh bersuara, kenapa disebut ribut ya. Aneh,” ujarnya.

Angi Umbara menjelaskan, kehadiran film di masyarakat berfungsi untuk melakukan kontrol sosial agar bisa saling mengingatkan. Baginya, film adalah hiburan seumur hidup dan wadah penyampaian pesan.

“Semua pesannya ada di film, seperti ‘Vina’. film “7 hari yang lalu”. Pesan dari film ini adalah adanya sebuah kasus yang belum terselesaikan, bahwa keluarga korban menginginkan harapan atas kasus anaknya, bahaya geng motor, kriminalitas dan kenakalan remaja, dan itulah inti dari film ini jika disimak. itu “Suaranya keras, menurutku itu aneh,” katanya.

Sebelumnya, Ikatan Pengacara Muslim Indonesia (ALMI) hari ini, Selasa (28 Mei 2024), mengumumkan bahwa “Vina. ke film “7 Days Ago” oleh polisi kriminal. Namun pengaduan tersebut ditolak polisi dan hanya menjadi pengaduan masyarakat (Duma).

“Tidak akan ditolak jika Duma menyampaikan aduan masyarakat. Bisa diproses kalau dua alat bukti terpenuhi,” kata Ketua ALMI Zainul Arifin kepada wartawan Bareskrim Polri, Selasa (28 Mei 2024).

Menurut Zainul, film tersebut banyak menyedot perhatian karena persidangannya masih berlangsung dan berbeda dengan kasus sianida Jessica Wongso yang sudah dipoles dan dijadikan cerita agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

Di sisi lain, kasus Vina belum final, ia masih dalam tahap penuntutan dan terus menimbulkan kontroversi di media dan publik.

“Jika kasus ini terus menjadi kontroversi di media atau di kalangan masyarakat, maka akan menimbulkan narasi negatif sehingga menghambat proses penuntutan yang dilakukan penyidik ​​lain, dalam hal ini polisi, sebuah penghinaan,” ujarnya.

Zainul melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan film tersebut dan menduga Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Perfilman Nomor 8 Tahun 1992. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *