Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Mutero) Kementerian Keuangan mengatakan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun 2025 dan seterusnya. 1 Januari untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, sebelum undang-undang kenaikan pajak diterapkan tahun depan, Pemerintah telah membuat berbagai undang-undang pendahuluan.

“Jadi misalnya kenaikan PPN sebesar 1 persen ya, reformasi PPN ini dibarengi dengan berbagai kebijakan untuk memperkuat daya beli masyarakat,” ujarnya kepada B-Universe dalam sebuah video. Rabu (20/11/2024).

Berbagai undang-undang diyakini bisa membantu meningkatkan daya beli masyarakat, yakni UU Harmonisasi Perpajakan (MAP) yang memberikan 60 juta. Batasan Rp dibandingkan sebelumnya Rp 50 juta dengan Ph rate 5%.

Kemudian, pemerintah juga memberikan insentif pajak penghasilan (PTh) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) sebesar 500 juta. Rp, gratis atau 0% Ph.

“Ini bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat daya beli masyarakat,” kata Pak Dwi.

Dwi menjelaskan, dengan diberlakukannya PPN 12% mulai tahun depan, sejumlah barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat akan dibebaskan dari PPN. “Nah, ini juga untuk memperkuat daya beli masyarakat.

Selain itu, tambah Dwi, pemerintah juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung iklim investasi di Indonesia. Misalnya karena pembebasan PPN atas impor dan ekspor barang tertentu.

“Sekarang juga ada insentif PPN yang dibayar pemerintah. Misalnya pengalihan tanah, lalu mobil listrik,” pungkas kebijakan pemerintah yang mendukung PPN 12%.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *