Kubu Raya, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang pria berinisial WJ membunuh mantan istrinya, Fitri Amalia, di rumahnya di Gang Limbung, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat bersama mantan istrinya karena selalu meminta. uang dan diperas serta ditipu ingin berdamai. Meski korban menikah siri dengan pria lain Kasatreskrim Kubu Raya, AKP Ruslan Abdul Gani mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (16/4/2024). Kejadian ini sontak membuat kaget warga sekitar. “Berapa kali korban selalu menghampiri pelaku untuk meminta uang. Tujuannya untuk membayar hutang ibunya dan membayar cicilan sepeda motornya,” kata Ruslan, dalam siaran pers, Jumat. 19/04/2024).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Bersembunyi di Rumah Korban, Sebelum kejadian, korban menelepon tersangka untuk meminta uang Rp 2,5 juta dan datang ke lokasi. Saat itu, ia baru saja pulang dari Kabupaten Ketapang ketika pertemuan keduanya bermula dari adu mulut. Pelaku tak terima meminta uang kepada korban. Korban melontarkan kata-kata yang membuat pelaku geram. “Tersangka memotong leher korban. Kemudian leher korban diikat dengan kabel ventilasi. Kemudian leher korban ditusuk dengan pisau kecil sebanyak dua kali.” jelasnya.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang, Motif Sakit Hati Akibat Gaji Tertunda Akibat Diikat dan Ditusuk, Korban Tak Berdaya dan Meninggal Dunia di Tempat. Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat kurangnya pasokan oksigen yang masuk ke paru-parunya “akibat pecahnya pembuluh darah di paru-paru korban karena adanya tekanan pada leher korban,” ujarnya usai melakukan otopsi. ini. . pembunuhan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya kepada orang tuanya. Kemudian dia pergi dan berhenti di kantor polisi.
Baca juga: Korban Pembunuhan yang Dimakamkan di Rumah adalah Tenaga Honorer KKP Bandung. Di sisi lain, Kapolsek Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menambahkan, pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi setelah mendapat laporan kejadian tersebut dari warga yang melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke Bhayangkari Barat RS Polda Kalimantan. Di sisi lain, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Kobo Raya pada malam setelah pembunuhan.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang Ditangkap “Kasus ini terungkap berkat Polsek Kobo Raya dengan bantuan Polda Kalbar. Lalu tersangka atau pelaku yang mengetahuinya menyerahkan diri ke polisi,” dia dikatakan. Menurut Vahiu, dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak merencanakan pembunuhan. Namun pelaku merasa haru setelah mendengar perkataan kasar korban bahwa “Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara”, tutupnya.