Tangerang, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang pria berinisial AK (44 tahun) ditangkap Polsek Panongan usai mencuri harta benda dari rumah majikannya di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pelaku diduga melakukan pencurian saat majikan sedang pulang ke rumah. Pelaku mengaku memutuskan merampas harta milik majikan karena keperluan menjelang Idul Fitri.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung menjelaskan, pencurian tersebut terungkap saat korban melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Panongan, Sabtu (13/4/2024).

Saat korban pulang, rumahnya ditemukan kosong. Mobil korban, dua sepeda motor, dan alat elektronik lainnya tidak ada, jelasnya, Jumat (26 April 2024) sore.

Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Panungan mulai melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di Tanah Tinggi, Tangerang pada Senin (15 April 2024) setelah menjual barang curiannya di media sosial.

Pelaku melakukan pencurian pada Senin (8/4/2024). Setelah kami lakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa penyerang sedang menjual barang curian di pasar dan kami menangkap pelakunya.

Hoytema mengatakan pelaku penyerangan adalah orang kepercayaan yang bekerja di rumah korban. Saat korban hendak pulang, ia menyerahkan rumahnya kepada pelaku. Namun momentum itu dimanfaatkan pelaku untuk mencuri barang milik korban.

Saat diperiksa, pelaku melakukan pencurian sendirian. Terdakwa dikabarkan sudah tiga hari melakukan pencurian untuk memindahkan barang curiannya ke rumahnya sendiri. Namun barang curiannya belum juga terjual.

“Kami didakwa melakukan pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman lima tahun penjara. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Panungan,” kata Hoytema.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *