Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Selebriti dan aktivis ternama Chandrika Chika ditangkap polisi karena penggunaan narkoba. Satres Narkoba Jakarta Selatan menangkap Chandrika dan lima orang lainnya dalam penggerebekan sebuah hotel di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2024).

Barang yang disita polisi adalah rokok elektronik yang berisi cairan mengandung THC atau ganja. Polisi juga melakukan tes urine terhadap Handrikas dan lima orang lainnya. Dari hasil tes, semuanya positif THC dan sabu.

Chandrika dan komplotannya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Penangkapan Chandrika memang menimbulkan sensasi. Pasalnya, kutukan tersebut seolah melanjutkan kutukan podcast ternama Deddy Corbuzier.

Sejumlah selebriti dan orang ternama ditangkap polisi usai tampil di podcast yang dipandu suami selebriti Sabrina Chairmanunnisa. Nama-nama yang ditangkap polisi usai menjadi tamu di podcast Deddy Corbuzier antara lain mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, mantan Menteri Pengairan dan Perikanan Edhy Prabowo, komedian Coki Pardede dan Fico Fachriza serta Dea OnlyFans.

Kini, Chandrika menambah daftar panjang nama orang dan selebriti yang ditangkap polisi usai menjadi bintang tamu di podcast Deddy Corbuzier.

Diketahui, Chandrika akan menjadi tamu di podcast tersebut pada April 2022. Dalam podcast tersebut, Deddy Corbuzier bahkan memberikan peringatan kepada Chandrika tentang kutukan tersebut.

“Banyak yang ketagihan podcast ini,” canda Deddy Corbuzier.

Handrika kaget saat mendengar kabar tersebut. “Wah, aku takut sekali,” ucapnya pelan.

Deddy pun mencoba mengingatkan Handrikas akan kutukan tersebut. “Ya, aku mendengarnya,” jawab Handrika.

Memang legenda kutukan itu bertemu dengan Chandrika pada Agustus 2022. Saat itu, Chandrika sempat dipanggil sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan pengusaha Putra Siregar dan Rico Valentino.

Pasalnya, saat itu statusnya hanya sebagai saksi. Selang beberapa tahun, Chandrika kembali bermasalah dengan polisi. Kali ini sebagai tersangka pengguna narkoba. Bukan main-main bahwa terorisme adalah hukuman lima tahun penjara bagi mereka yang terbukti bersalah.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *