Jakakarta, BERITASATU.COM Pengadilan Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Wakil Direktur Passaman Bupati (CAWABUP) 2024 Nasution Pangan Kurniawan karena status seseorang yang dihukum karena tidak terbukti tidak terbukti. Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Passaman Passaman Pilkada untuk mengganti PSU tanpa stenosis.
Ketua Suhartojo MK membuat keputusan ini di Gedung Pengadilan Konstitusi Senin di Gedung Pengadilan Konstitusi di Jakacarta (24 Februari 2025). “Permintaan bagian dari pemohon diberikan,” katanya.
Angit Kurniwan didiskualifikasi, tetapi Suheri terus berkembang sebagai kandidat untuk Passaman Bupati pada tahun 2024. Di sisi lain, penggantian Angit akan ditentukan oleh Pihak yang relevan (Pihak) dan kondisi yang terbukti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Suhartoji menjelaskan, “menggantikan Angit, keputusan telah ditransfer ke partai atau dikonfirmasi sesuai dengan peraturan, dan kemudian kombinasi dukungan untuk partai politik.”
Menurut Mahkamah Konstitusi, Angit tidak mengungkapkan statusnya sebagai kritik pengungkapan. Dia juga curiga bahwa dia telah mencoba menyembunyikan statusnya tanpa memperbaiki surat polisi bahwa dia tidak pernah membuat kejahatan dalam pemilihan 2024.
Angit juga mengizinkan sertifikat untuk sertifikat, yang dimodifikasi oleh pengadilan, tetapi Pengadilan Distrik Jakacarta Selatan tidak dihukum.
Suhartojo berkata, “Angit harus menolak untuk menjadi kenyataan dan tidak terdiri dari data pribadi yang sebenarnya.”
Pelanggaran Pengadilan Konstitusi mengevaluasi bahwa pencalonan Angit adalah cacat hukum. CPU memberi 60 hari untuk merebut kembali Passaman Passaman Pilkada (PSU) tanpa menyalakan Angit dengan Cawabup.
Suhartoj mengatakan, “Mahkamah Konstitusi tidak ragu untuk menghilangkan Angit Kurjavan dan memerintahkan PSU Passaman Passaman 2024 tanpa partisipasi.”