JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan, sesuai aturan, parkir di minimarket harusnya gratis. Oleh karena itu pihak pengelola tidak diperkenankan memungut biaya parkir.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dikutip Jumat (3/5/2024), “Kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP DKI untuk menangani oknum pengguna minimarket dengan memaksa pengunjung membayar parkir,” Antara.

“Oleh karena itu, masyarakat yang datang ke minimarket tidak boleh dipungut biaya parkir, kecuali mereka mau membayar uang parkir secara sukarela,” imbuhnya.

Diakui Syafrin, ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dengan mencoba mengatur parkir di minimarket.

“Orang tersebut berusaha membuat pengemudi merasa wajib membayar, padahal seharusnya tidak demikian. Parkir di minimarket merupakan fasilitas yang seharusnya diberikan secara gratis,” jelas Syafrin.

Selain itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus memantau fasilitas parkir di lokasi minimarket dan memberikan akses kepada minimarket yang seharusnya parkirnya gratis.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan meningkatkan pengamanan bersama Satpol PP DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan juru parkir liar di minimarket. Menurut Syafrin, keberadaan mereka berawal dari adanya peluang parkir di minimarket.

“Saat petugas keamanan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak ada, tukang parkir liar kembali datang untuk mengelola parkir,” kata Syafrin.

“Mereka meminta uang parkir sejumlah tertentu dan memaksa pengunjung membayar. Ini persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *