JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Artis senior Ferri Irwan angkat suara atas ditolaknya kasus perceraiannya terhadap Veena Melinda di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan karena tidak membayar biaya perkaranya sebesar Rp 60 juta.
Erawan mengatakan, Rabu (23/10/2024) dari channel YouTube-nya, “Itu tidak masuk akal bagi saya.”
Feri Irwan mengatakan uang Rp 60 juta yang harus dibayarkan ke pengadilan bukanlah pembayarannya, apalagi semuanya sudah diatur dalam undang-undang.
“Hukum ditentukan oleh kemampuan dan kejujuran,” katanya, “apalagi saya tidak punya anak; kalau saya punya anak, saya wajib menafkahi mereka.”
Katanya, uang sebesar Rp 60 juta itu bukan miliknya melainkan atas permintaan Vena Melinda.
“Awalnya saya diminta Rp 1,6 miliar, kemudian dikurangi menjadi 60 juta. Saya bilang, lho, pihak di sana tidak berpikir begitu, mereka membiarkan saya masuk kamar, lalu tim berkata. Dok, saya tidak memberi rezeki lalu minta nominalnya dan saya tidak tahu.
Sebelumnya, Feri Irwan telah mengajukan gugatan cerai terhadap Vena Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023 dengan menggunakan Kena No. PA.JS-07022023WKX.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Januari 2023 setelah Vena Ferry melaporkan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Jawa Timur (KDRT).
Sayangnya, Feri Irwan tidak membayar uang pengadilannya sebesar Rp 60 juta sebagai penggugat. Alhasil, perkara perceraian tersebut dibatalkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Di pengadilan agama, ketika suami menggugat cerai, ada konsekuensi yang harus dipenuhi seperti pembayaran tunjangan dan nafkah. Putusan pengadilan saat itu memutuskan penggugat harus membayar Rp 60 juta, Selasa (13 ) /8/2024 ) jelas Veena Melinda dikutip dari channel YouTube.