JAKARTA, Beritasatu.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron. Dewas KPK menyebut Ghufron melanggar Kode Etik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Read More : PPDB Bermasalah, 69 Siswa Terbukti Gunakan Piagam Palsu Demi Lolos Sekolah Favorit di Semarang
Dalam putusannya, Direksi KPK menilai Ghufron tidak menyesali perbuatannya dan tidak kooperatif selama proses uji etik. Hal inilah yang mempengaruhi pengambilan keputusan.
Permasalahan berat itu, dimana para Pemohon tidak menyesali perbuatannya, para Pemohon tidak kooperatif dan menunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses persidangan, kata Albertina Ho, Anggota Dewas KPK, saat sidang etik digelar. di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (9 Juni 2024).
Di luar itu, Guflon sebagai pimpinan KPK juga harus menjadi teladan dalam menjaga etika. Namun Dewas KPK justru menilai yang terjadi justru sebaliknya.
Faktor yang meringankan adalah pemohon tidak pernah dikenakan sanksi moral, kata Albertina.
Diketahui, Nurul Ghufron dihadirkan ke Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal Desember 2023 karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memindahkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang Timur. Jawa. Ghufron membenarkan dirinya sebenarnya menelepon Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, pada Maret 2022.
โMemang saya telepon, tapi panggilan itu berlanjut dengan pengaduan. Saya berdiskusi dan bertanya pada Pak. Alex (Marwata) atas pendapatnya sebelum melanjutkan pengaduan. Saya tidak tahu soal (Casdi),โ jelas Ghufron.
Read More : Hari Santri Jadi Momentum Melawan Intoleransi dan Terorisme
Ia menjelaskan, dirinya tidak mengenal ASN, namun ia mengenal mertua ASN. Ibu mertua ASN itu mengatakan, menantunya itu sudah dua tahun mengajukan permohonan mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung disetujui.
Ghufron menghubungi Kasdi soal hal itu, dan permintaan mutasi ASN akhirnya disetujui. Namun, hal ini pula yang menyebabkan Guflon dilaporkan ke Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi karena dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh.
Akhirnya Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN. Perkara hukum tersebut terkait dengan keterlambatan laporan yang dibahas oleh Direksi Komisi Pemberantasan Pencemaran (KPK). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etika yang ia alami saat berkomunikasi dengan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Bahkan, jeda komunikasi dengan Direksi KPK dengan etika penanganan diduga lebih dari setahun. Ghufron juga menegaskan, pengajuan gugatan terhadap PTUN kali ini bukanlah sebuah pemberontakan yang dilakukannya. Namun kini gugatan Ghufron di PTUN Jakarta gagal.