Jakarta, Beritasatu.com – Komandan Jenderal Agus Subianto, Ketua Bulog (General Manager), Mayor Novi Helmy dan Inspektur (Irjen) (Irjen), gen utama. Irham Waroihan membuatnya mengundurkan diri dari keanggotaan TNI yang aktif. Saat ini, meskipun mereka melayani di posisi publik, mereka masih melayani militer.
Read More : Dorong Pertumbuhan Industri Perkerataapian, KB Bank Lanjutkan Sinergi Bersama PT INKA Multi Solusi
“Ya, mereka akan mengundurkan diri dari otoritas aktif,” kata Jenderal Agus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/13/2025).
Agus, tentara TNI secara aktif menyerang posisi sipil, TNI dalam hukum ke -46 no. Dalam aturan tersebut, hanya ada 10 posisi publik yang dapat ditempati oleh militer TNI yang aktif, dan Kementerian Pertanian dan Kementerian Pertanian tidak termasuk.
“Jika ada militer TNI yang aktif di kementerian atau lembaga non -militer, mereka harus pensiun lebih awal atau mengundurkan diri dari layanan.” Katanya.
10 Posisi sipil yang dapat ditempati oleh militer aktif, yaitu koordinator keamanan politik dan negara bagian, presiden, intelijen negara, kata sandi negara, Institut Perlawanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Nasional dan SAR), narkotika nasional dan Mahkamah Agung.
Sementara itu, staf umum Ordu (Kasad) Jenderal Tni Maruli Simanjuntak, gen utama. Novi Helmy dan nasib Mayor Ibam Waroihan masih bergantung pada peninjauan hukum, yang masih dibahas oleh pemerintah dan parlemen.
Read More : Mobil Listrik Buatan Sony Dijual Mulai Rp 1,4 Miliar, Lebih Mahal dari Xiaomi SU7
“Jika tinjauan hukum TNI mengharuskan mereka pensiun, mereka akan pensiun.” Katanya.
Dia juga menekankan bahwa aturan posisi militer dalam kementerian dan lembaga telah menjadi salah satu poin penting dalam tinjauan hukum TNI. Oleh karena itu, keputusan akhir tentang status Novi dan Irham akan mematuhi aturan yang ditetapkan dalam ulasan.
Kasad Tni Ad Maruli Simanjuntak, “Kami sedang menunggu keputusan peninjauan. Jika aturan perlu keluar, kami harus keluar,” katanya.