Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsya mengungkapkan, mantan Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghabiskan Rp317 juta untuk kebutuhan pribadinya. selama masa jabatannya. Berbagai kebutuhan seperti umrah, pembayaran Kia, servis mobil Mercedes-Benz (maaf).

Hal itu diungkapkan Andi pada Senin (20/05/2024) saat dihadirkan Jaksa Agung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan penggelapan yang dilakukan SYL.

“Berapa banyak kasus yang tidak ada kaitannya dengan tugas resmi saksi?” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Senin (20/04/2024) di hadapan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Rpnya sekitar 317 juta,” kata Andi.

Andy memberitahunya tentang tawaran SYL 317 juta. Ia mengatakan, keluarga SYL telah mengajukan permohonan untuk membayar tiket perjalanannya dari Makassar dan uangnya tidak cukup untuk menutupi biaya umrah.

“Selama menjabat Dirjen Perkebunan, (17/12/2022) ada tiket perjalanan keluarga Menteri Makassar, Pak Panji meminta biaya perjalanan Rp 36 juta. Kemudian (31 Januari 2023) kami ikut serta. pembagian informasi: “Seorang pejabat terkait perjalanan umrah ke luar negeri karena kekurangan 159 juta rubel, kami akan mengirimkannya ke Departemen Pengadaan dan Pengadaan Sekjen,” katanya.

Andy mengatakan permintaan lainnya antara lain kebutuhan SYL di Karawang dan biaya penggunaan mobil pribadi SYL.

Kemudian (30/08/2022) telah ditetapkan tanggal penyerahan sebesar Rp 102 juta untuk kegiatan Menteri di Karawang yaitu dengan Pak Kia yaitu Pak Arif. Lalu (22/7/2022) Pak Panji meminta servis mobil menteri,” ujarnya. Andi.

“Kapan kamu menyervis mobilmu?” – tanya jaksa.

“Tanggal 22 Juli 2022 Rp 19 juta,” kata Andi.

“2022 atau 2023?” – tanya jaksa.

“Catatan saya tahun 2022,” kata Andy.

“Baiklah, silakan saja,” kata jaksa.

Totalnya Rp 317.783.340,- kata Andi.

SYL dikabarkan diduga melakukan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) di gedung Kementerian Pertanian. Kasus penggelapan dan ganti rugi terhadap SYL sedang dalam tahap persidangan, sedangkan TPPU masih diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan uang kepada anak buahnya dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya. Beberapa di antaranya untuk bingkisan undangan, penerimaan nasdem, kegiatan keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana, kebutuhan luar negeri, umroh dan kurban.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *