JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim angkat bicara mengenai penerapan pembebasan visa di wilayah tertentu. Salah satunya bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sirmi menjelaskan, pihaknya masih mengkaji ucapan tersebut. Dia mengatakan, masih banyak pertimbangan yang perlu dicermati sebelum aturan tersebut berlaku.
“Itu untuk ke depan, tapi saya mau lihat dulu maskapai pendukungnya seperti apa. Kalau maskapai pendukungnya tidak ada, yang mau dipromosikan tidak akan terbang kan? banyak. “Berapa hotelnya,” jelas Silmy kepada awak media di SCBD Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (16 Oktober 2024).
Silmy menilai pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia dapat dipacu dengan penerapan ketentuan bebas visa di daerah-daerah yang berpotensi.
“Jadi sangat baik untuk mendorong peningkatan destinasi wisata tertentu, misalnya di kota tertentu yang sudah kita ajukan pembebasan visa, seperti Labuan Bajo atau Manado. Namun saya harus melihat bagaimana usulannya, tidak adil soal visa — Gratis, dan kalau tidak siap, percuma,” katanya.
Misalnya, dia mengatakan Batam, Bintan, dan Kepulauan Kiribun memiliki kebijakan bebas visa bagi orang asing yang menjadi penduduk tetap Singapura.
“Kami sekarang memberikan semangat kepada masyarakat di Batam dan oleh karena itu kami mengeluarkan kebijakan pembebasan visa empat hari kepada penduduk tetap Singapura,” ujarnya.
Maklum, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-1.GR.01.07 yang mengatur tentang daftar tempat pemeriksaan masuk tertentu yang dikunjungi oleh orang bebas visa di wilayah Indonesia.