Nusa Dua, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Jenderal (Diyen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkham) membatasi penerbitan visa investasi bagi warga negara asing (WNA). Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmi Karim mengatakan, pendaftaran tersebut dilakukan dalam rangka penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau undang-undang yang ada saat ini sekitar R1 miliar kategori mikro, maka akan ada masalah,” ujarnya di sela-sela peresmian pintu tol di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (10/10/2024). .
Silmi mengungkapkan, alasan orang asing lebih mudah mendapatkan visa investasi adalah karena investasi properti atau modalnya hanya Rp 1 miliar.
Dia menambahkan, orang asing dengan visa investasi menyalahgunakan izin tinggalnya. Ada pula yang mengambil alih bisnis UMKM yang dijalankan oleh bisnis lokal dan tidak menjalankan bisnis sebagai visa investasi. Fakta itu diketahui saat petugas sedang melakukan pekerjaan di lapangan.
Silmi menjelaskan terkait Pasal 35 Peraturan Umum (PP) No. 7 Tahun 2021 tentang Pendampingan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Rp disebut-sebut sebagai badan usaha yang bernilai lebih dari 1 miliar, belum termasuk tanah. dan bangunan tempat usaha tersebut berada.
Biaya bisnis digunakan untuk mendirikan atau mendaftarkan bisnis. Fakta ini ditentang oleh para pengusaha mikro, termasuk di Bali, yang bersaing dengan asing. Tuntutan masyarakat Bali terhadap lapangan kerja kecil-kecilan harusnya ditangani oleh masyarakat Bali atau WNI, ujarnya.
Namun dari pengalaman di dalam negeri, ketika aparat melakukan kegiatan pengawasan terhadap orang asing, ternyata mereka (orang asing) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen pendirian.
Untuk itu, Silmi menegaskan, pihaknya menambah penanaman modal asing menjadi Rp10 miliar untuk izin sementara untuk keperluan investasi dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap bagi investor.
Dia meminta asing yang memiliki investasi sesuai standar lama dapat meningkatkan penyertaannya menjadi Rp10 miliar untuk obligasi perseroan terbatas (Itas) atau Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap bagi investor.
Silmi menjelaskan, batas waktu penambahan pintu masuk ibu kota diberikan hingga Desember 2024. Direktorat Imigrasi saat ini sedang mendiskusikan waktu yang tepat untuk memberikan toleransi terhadap kemungkinan tercapainya peningkatan aliran modal masuk pada tahun mendatang, mengingat bisa bersinergi. dengan investor lain.
“Kami akan cek, benar dia (orang asing) yang berinvestasi.” Jika tidak, kami akan mencabutnya (Itas). Beri waktu penyesuaian hingga akhir tahun menjadi Rp 10 miliar. Jadi ada peluang, tidak adil kalau kita pergi terlalu cepat, ujarnya.
Silmi mengatakan, pembatasan izin keuangan ini dilakukan setelah memantau sejumlah WNA yang melanggar izin keuangan. Salah satunya, WNA asal Rusia berinisial AA, dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar, Bali pada Jumat (06/09/2024) karena menggunakan izin tinggalnya yang juga memiliki sertifikat investor, namun diduga terkait. dalam prostitusi.