Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – PT. Arifindo Griha Pratama (PT AGP) telah dinyatakan pailit terhitung mulai 22 Februari 2023. PT AGP tidak mampu lagi membayar utangnya kepada kreditur dan dinyatakan pailit.

Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk tim kurator dan memulai penyelesaian harta pailit. Namun proses yang dilakukan tim kurator terlalu lama dan tidak membawa kemajuan berarti seperti pelaksanaan lelang harta pailit.

Dengan kondisi tersebut, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (Bank JTrust) mempertanyakan kinerja tim kurator yang terlalu lamban menyelesaikan aset pailit PT AGP. J Percaya.

Bank J Trust dalam keterangannya mengatakan, “Pada tahap ini, tim kurator harus mengarahkan likuidasi aset pailit, mengingat tim kurator bertanggung jawab mengelola aset pailit dan/atau melakukan kegiatan penyelesaian.” Pernyataan tertulis.

Tim kurator dituding tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena dikenakan sanksi kepada kreditur PT. AGP masih bebas melanjutkan kelangsungan usaha penerima gadai kedua hotel tersebut, yakni Hotel Flatan di Blok M dan Hotel Saifin di Patti. Patut ditanyakan kepada tim kurator apakah kedua hotel (barang usaha) tersebut milik mantan pejabat pemerintah di kawasan Patti.

Kedua hotel tersebut beroperasi seolah-olah tidak ada proses kebangkrutan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum kepailitan.

Dana yang diberikan kepada peminjam oleh bank termasuk PT Bank JTrust Indonesia Tbk berasal dari simpanan warga negara Indonesia, perorangan, dan perusahaan. Dengan gagal bayar utangnya ke bank, PT AGP jelas merugikan masyarakat Indonesia yang baik-baik saja.

Karena itu, JTrust Bank selaku pemberi pinjaman separatis dan pemegang agunan pinjaman debitur PTAGP merasa dipermainkan oleh tim kurator. Tujuan proses kepailitan dan likuidasi adalah untuk melindungi kepentingan dan menjamin kreditur akan kembalinya piutangnya. JTrust Bank saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan proses hukum perdata dan pidana terhadap tim kurator dan debitur pailit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *