Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri mengungkap peran empat pelaku dalam kasus penipuan online yang melibatkan jaringan internasional yang memanfaatkan posisi kosong paruh waktu.

Read More : Sempat Digaungkan Mahfud MD, Kasus Dugaan TPPU Kemenkeu Rp 349 Triliun Menguap Begitu Saja

Keempat tersangka yakni ZS, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, dua orang warga negara Indonesia (WNI) berinisial M dan H, serta satu orang tersangka berinisial NSS yang divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. .

“Dalam upaya penyelesaian kasus ini, kami berhasil menangkap tiga orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (16/7/2024). .

Dia mengatakan, para tersangka beroperasi di luar wilayah Indonesia sehingga penyidik ​​mengajukan permintaan red notice ke Interpol melalui NCB Divisi Hubinter Polri Interpol dan tersangka ZS dengan sandi Colby dikeluarkan pada 1 Desember 2023.

Himawan membeberkan peran tersangka yakni ZS sebagai pimpinan kelompok penipuan online internasional.

Selanjutnya, ZS dan dua rekan asing lainnya melakukan operasi penipuan di luar negeri dan mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara Tiongkok, dan 20 warga negara India. Para korban bekerja secara ilegal di Dubai.

Tersangka berinisial ZS juga menyewa penerjemah dari Mandarin ke Indonesia, yakni terdakwa berinisial NSS yang divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ujarnya.

Read More : Ikut Pembekalan Cawamen Prabowo, Immanuel Ebenezer Pamer Nasi Bekal

Sedangkan NSS berperan dalam memfasilitasi komunikasi, yaitu bagaimana melakukan operasi penipuan secara online dengan modus kerja paruh waktu, seperti melihat, menyukai, atau berlangganan jejaring sosial. Namun semua itu memiliki syarat tertentu yaitu harus menyetor uang.

Lalu ada tersangka berinisial M yang berperan sebagai pembuat TPPO. Dia menyalurkan dan mengatur keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja ilegal di Dubai atas perintah tersangka ZS.  

Selain itu, ada tersangka H yang berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah ZS.

Himawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran aset, masih terdapat beberapa aset mencurigakan di Dubai. Terkait aset tersebut, penyidik ​​akan berkoordinasi dengan Interpol agar bisa dilindungi dan segera disita. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *