Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan naturalisasi dua pemain sepak bola Calvin Verdonk dan Jens Raven menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna di Senedd Centre, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus.
Berdasarkan hasil keputusan komisi, kata Puan, ditanggapi positif oleh peserta rapat.
Selain itu, mekanisme pengajuan naturalisasi Verdonk dan Raven akan mengikuti mekanisme yang ada saat ini, lanjut Puan sambil mengetuk klub pengadilan.
Puan mengatakan, berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, hadir dalam rapat paripurna sebanyak 119 orang dan diberikan izin sebanyak 172 orang, sehingga hadir 297 orang dari 575 anggota DPR. Selain itu, seluruh fraksi di DPR juga hadir dalam paripurna tersebut.
Oleh karena itu, kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno hari ini terbuka dan terbuka untuk umum, kata Puan sebelum rapat dimulai.
Kemudian Puan juga membacakan agenda rapat paripurna ini, pertama pemaparan laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Negara (LKPP) tahun 2023 dan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2023 beserta laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
Kedua, tanggapan pemerintah terhadap pendapat kelompok mengenai kerangka ekonomi makro dan kebijakan fiskal utama RAPBN tahun anggaran 2025. Pembahasan/keputusan tingkat II ketiga mengenai RUU kesejahteraan ibu dan anak seribu pertama. Periode Hari-hari Kehidupan, dan kemudian Pengambilan Keputusan.
Keempat, pengambilan keputusan terhadap 27 rancangan undang-undang kabupaten/kota, kemudian pengambilan keputusan. Kelima, laporan DPR kepada Komisi X mengenai pembahasan RUU Bahasa Daerah, dan kemudian mengambil keputusan. Keenam, Komisi XI DPR melaporkan hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan calon wakil gubernur senior Bank Indonesia, kemudian mengambil keputusan.