Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pada Jumat (14 Juni 2024), Presiden Joko Widodo (Yokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kelompok Kerja Penghapusan Perjudian Online.
Dalam salinan Perpres yang diunggah di situs resmi Sekretariat Negara, Sabtu (15 Juni 2024), tujuan pembentukan gugus tugas tersebut adalah untuk mempercepat penghentian aktivitas perjudian online secara tegas dan komprehensif guna melindungi masyarakat. publik.
Pasal 4 Perpres 21 Tahun 2024 menyebutkan tugas Satgas Pemberantasan Perjudian Online antara lain memperkuat dan meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga, dan kerja sama luar negeri. untuk mencegah dan menegakkan hukum perjudian online.
Tugas lainnya adalah menguraikan dan mendefinisikan implementasi kebijakan strategis dan membuat rekomendasi untuk meningkatkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.
Masa jabatan gugus tugas ini terhitung sejak Keputusan Presiden ini diterbitkan hingga 31 Desember 2024. Masa jabatan kelompok kerja tersebut dapat diperpanjang dengan keputusan presiden.
Adapun susunan gugus tugas adalah sebagai berikut: Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Minku Bulhokam) Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (Minku PMK) Mohajir Efendi. Manajer Pencegahan Sehari-hari: Menteri Komunikasi dan Informatika (MINCOMINFO) Budi Ari Setiadi. Wakil Kepala Pencegahan Harian: Direktur Jenderal Penerangan dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Osman Kansong Harian Kepala Penegakan Hukum: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Harian Wakil Kepala Divisi Penegakan Hukum: Kabareskrim Polri Wahyu Wadada