Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rozman Johan (ERD) diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi sistem tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk ( IUP) Tahun 2015 -2022 pada Senin (27/5/2024) kemarin. Erzalde diinterogasi selama 7 jam dan ditanyai 22 pertanyaan.
“Saksi ERD diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 selama tujuh jam mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB dengan total 22 pertanyaan,” kata Kabag Penerangan Hukum. kata Pusat. (Kapospinkom) di Kantor Jaksa Agung Ketut Sumidana dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Ketut mengatakan, Erzalde sempat ditanya soal penambangan timah saat menjabat. Ia juga ditanya mengenai kontribusi tambang tersebut bagi Provinsi Bangka Belitung.
“Pada dasarnya mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung, pengelolaan komoditas timah dilakukan oleh PT Timah Tbk,” kata Ketut.
Lanjutnya: “Kontribusi pertambangan timah terhadap pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.”
Ketut menambahkan, dari hasil penyelidikan, Erzalde mengaku belum mengetahui potensi alam atau data terkait penambangan timah. Saksi penanganan darurat menjelaskan, kekayaan alam sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut, ujarnya.
Kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 bermula saat tersangka ALW yang menjabat COO PT Timah Tbk periode 2017-2018 perusahaan pertambangan ditangkap. Ilegal karena diduga MRPT dan diduga EE.
ALW kemudian menawarkan kepada pemilik smelter untuk bekerja sama membeli produk pertambangan ilegal dengan harga melebihi standar PT Timah Tbk. Sejauh ini, kejaksaan telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sosialita Helena Lim dan suami Sandra Dewey, Harvey Moyes.