Lampung, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bandar Lampung diperas oleh pria yang mengaku dukun. Korban diancam akan membagikan klip telanjang yang dibuat saat video call dengan pelaku. Peristiwa ini menimbulkan kerugian materiil bagi para korban hingga mencapai puluhan juta rupee.
Seorang ibu rumah tangga bernama HW, warga Desa Gulak-Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, menjadi sasaran pemerasan oleh pria yang mengaku dukun. Peristiwa pungli ini bermula saat HW dimasukkan ke dalam grup WhatsApp oleh seseorang yang merupakan kerabat pelaku. Usai bergabung dalam grup tersebut, seorang pria yang mengaku dukun meminta HW mengirimkan foto keluarganya.
Usai mengirimkan foto tersebut, dukun palsu bernama Endang mengaku HW terkena santet dan harus melakukan upacara menggali bunga. Endang juga mengatakan, suami HW meninggal karena santet dan meminta HW melakukan ritual tersebut.
Percaya dengan perkataan dukun tersebut, HW pun menurut dan mendatangi kediaman Endang di kawasan Cilegon, Serang, Banten pada Februari 2024. Di rumah Endang, HW melakukan ritual menggali bunga. Setelah ritual selesai, Endang menyuruh HW kembali ke rumahnya di Bandar Lampung.
Keesokan harinya, Endang menelepon HW melalui video call dan memintanya melepas seluruh pakaiannya dengan dalih ingin melihat bagian tubuhnya terkena santet. Tanpa sepengetahuan HW, sebuah gol telah tercipta.
Dengan merekam video call tersebut, Endang memeras HW. Dukun cabul itu mengancam akan menyebarkan video tersebut bahkan mengancam akan membunuh HW dari jarak jauh.
HW mengaku mengalami kerugian materil hingga sepuluh juta rupiah akibat pungutan liar yang dilakukan Endang. HW mengaku terpaksa mengabulkan permintaan pelaku bernama Endang karena takut video dirinya telanjang akan beredar luas dan pelaku mengancam akan membunuhnya dari jauh.
βTotal uang yang saya berikan kepada pelaku lambat laun mencapai Rp 80 juta lebih. Uang itu saya dapat dari hutang tetangga dan keluarga,β kata HW saat ditemui di rumahnya, Sabtu (27/04/2024).
Kasus ini dilaporkan ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada Kamis (25/04/2024) dengan nomor laporan STTLP/B/167/IV/2024/SPKT/Polda Lampung. Korban memberikan bukti berupa tangkapan layar yang memperlihatkan pelaku membagikan foto di salah satu grup WhatsApp.