Blitar, prestasikaryamandiri.co.id – Departemen Sosial (Dinsos) Pemprov Jawa Timur berhasil mengevakuasi enam orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. di rumah sakit jiwa.

Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Ronny Gunawan menjelaskan, 6 ODGJ yang lepas dari belenggu tadi, tim Dinsos Jabar melakukan komunikasi dengan keluarga ODGJ. Mereka terbebas dari belenggu karena penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan perawatan gratis.

“6 orang ini kami bebaskan. Kami juga sudah menghubungi pihak keluarga dan mereka menyetujuinya,” kata Ronny kepada wartawan di Blitar, Kamis (24/10/2024).

Ia mengungkapkan, 6 ODGJ tersebar di wilayah berbeda di sejumlah kecamatan di Kabupaten Blitar, seperti Kecamatan Bakung, Nglegok, Ponggok, Srengat dan 2 di Kecamatan Selorejo.

“ODGJ yang sudah keluar dari tempat tidur, kemudian dirawat selama 2 minggu di RS Jiwa Menur Surabaya,” ujarnya.

Menurut Ronny, jika dalam 2 minggu perawatan kondisi pasien stabil, maka 6 ODGJ akan mendapatkan bimbingan dan bantuan fisik, mental, dan sosial serta mengikuti berbagai pelatihan keterampilan kerja di UPT Rehabilitasi yang berangkat ke Timur untuk mendengar. Dinas Sosial Jawa yaitu UPT Rehabilitasi Sosial (RSBL) Bina Laras di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Pasuruan.

“Dengan cara ini taraf hidup dan fungsi sosialnya bisa meningkat. Mereka juga dibekali berbagai keterampilan, sehingga bisa berdaya dan mandiri ketika kembali,” ujarnya.

Ronny menjelaskan, pada tahun 2010 lalu, Pemprov Jatim mempunyai komitmen untuk membantu ODGJ lepas dari belenggu tersebut. Pelepasan obligasi ini merupakan upaya Pemprov Jatim mewujudkan “Jatim Nol Pasung” yang direncanakan sejak tahun 2014. Potret ODGJ di Blitar tertaut dan akan dirilis Dinas Sosial – (prestasikaryamandiri.co.id/Didik ). Fibrianto)

Dari data yang dihimpun Dinas Sosial, tercatat ada 20 korban penyadapan di Kabupaten Blitar. Dari jumlah itu, yang dibebaskan hanya 6 orang. Sementara di Jawa Timur yang diborgol ada 259 orang. Tersebar di 33 kabupaten/kota di Jawa Timur.

“Di Jatim ada 259 yang tersebar di 33 kabupaten/kota. Masih ada PR, minus 6 dari Blitar,” ujarnya.

Dikatakannya, pelepasan dari ODGJ ini merupakan PR bersama, sehingga pihak Dinsos tetap melakukan pelepasan tersebut. Rata-rata ODGJ digembalakan oleh keluarganya karena sering mengamuk dan menakut-nakuti orang disekitarnya.

“Lepaskan ODGJ dari borgol di Kota Kediri ada delapan orang, di Tulungagung 27 orang. Jadi tiap tahun ada yang lepas sampai tidak ada lagi yang diborgol,” kata Ronny.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *