JAKARTA, Beritasatu.com – Respon masyarakat terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TEPERA). Banyak yang menganggap kebijakan ini terlalu dini
Read More : Fatayat NU Akui Diajak Pemerintah Terkait Penyediaan Makan Bergizi Gratis
Ekki Angga, seorang pekerja swasta, menilai kebijakan Tepera perlu dikaji ulang Menurutnya, masih banyak hal yang lebih relevan dan diperlukan dalam masyarakat saat ini
“Kematian terjadi terlalu cepat, sehingga tidak ada urgensinya bagi generasi muda ini. Benar atau tidak, Anda perlu memiliki rumah? ujar Ekki kepada Beritasatu.com saat ditemui di Sarina, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Eckie menilai kebijakan yang ada saat ini belum mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda yang tidak memprioritaskan perumahan seperti generasi sebelumnya.
“Tanah semakin langka, banyak masyarakat yang kini tinggal di rumah susun. Jadi bukan kebutuhan semua orang,” kata Ekki.
Dibandingkan Tepera, Ekki menilai pendapatan BPJS merupakan prinsip yang penting Meski kebijakan ini diambil dari gaji bulanan pegawai, namun masyarakat lebih membutuhkannya
“BPJS tidak penting karena kami sangat membutuhkannya “Kami sakit dan ada ancaman pekerjaan,” jelas Eckie.
Diakui Ekki, pemerintah mempunyai niat baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, dia berharap kebijakan Indonesia bisa direvisi agar tidak membebani pekerja.
Ia mengatakan, niat awal memang baik, namun sebisa mungkin pengoperasiannya tidak menjadi masalah bagi masyarakat.
Read More : Barang Diduga Gratifikasi yang Dikembalikan Menag Nasarudin Umar ke KPK Ternyata Wewangian Arab
Andy, warga lainnya, berpendapat efektivitas kebijakan ini bergantung pada implementasinya. Ia berharap pemerintah memperketat pengawasan, sehingga kebijakan ini hanya akan menurunkan pendapatan pekerja.
“Tergantung keputusan pemerintah. Kalau benar pemotongan 2,5% itu saling menguntungkan, maka bagi saya tidak masalah. Kalaupun janji tanpa bukti, kami juga akan menentangnya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menurunkan gaji PNS, swasta, BUMN, dan TNI/Polri sebesar 3% untuk mengurangi penghematan. Hal itu terungkap dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 tentang Penyelenggaraan Tabungan Negara yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Besaran simpanan bagi peserta ditetapkan sebesar 3% dari upah atau gaji bagi peserta yang bekerja dan 3% dari penghasilan bagi peserta yang berwiraswasta. Majikan 0,5. %% dan staf 2,5. Termasuk 2,5%
Pasal 7 merinci pekerja yang termasuk dalam kriteria tersebut, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Aparatur Negara, Pegawai BUMN/BUMD, Pekerja Swasta, dan Pekerja Mandiri (Pekerja Lepas).