Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Undang-undang yang perlu dihapuskan dari gaji iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memerlukan edukasi dan motivasi sebelum bisa diterapkan.

“Saya kira Tapera masih abu-abu. Sebaiknya diselesaikan dengan baik dulu,” kata Staf Pengamat Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Perlu dijelaskan sejumlah konsep terkait penggunaan dana yang ditarik, pertimbangan inflasi, dan penerapan aturan bagi mereka yang sudah memiliki rumah. Ia mengatakan, klarifikasi diperlukan untuk menghindari kebingungan di kemudian hari, terutama pada pegawai yang akan merasakan dampak dari kewajiban iuran. “Saya kira lebih baik kita diskusi dulu dengan DPR dan jajarannya dulu,” ujarnya.

Meskipun undang-undang menyatakan bahwa dana hibah Tapera dimaksudkan untuk mengumpulkan biaya perumahan, diskusi ini harus memastikan bahwa para pekerja yang terkena dampak masalah ini menyadari manfaat yang mereka peroleh.

Dasar pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera dan Tapera adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Negara. Kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Aturan yang ditandatangani menjadi undang-undang pada 20 Mei 2024 ini mengamanatkan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan minimum harus menjadi peserta Tapera. Peserta Tapera tidak hanya pegawai pemerintah atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan pegawai lain yang menerima gaji atau gaji.

Deposit peserta sebesar 3% dari gaji. Rinciannya dibayar oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh karyawan sebesar 2,5%. Uang ini bisa digunakan untuk membeli rumah baru, membangun rumah, dan merenovasi rumah. 

Pokok simpanan dan sekaligus dapat ditarik pada saat pekerja pensiun, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meninggal dunia dan peserta tidak memenuhi kriteria kepesertaan selama lima tahun berturut-turut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *