Jakarta, Beritasatu.com – Mobil McLaren 720S yang juga dimiliki mantan Bupati Kutai Kertanegawa Rita Widyasari ternyata memiliki pajak tahunan yang sangat tinggi. Diketahui, McLaren 720S merupakan satu dari puluhan mobil mewah yang disita KPK terkait dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Rita Widyasari.

Read More : Sedang Booming, Implementasi AI di Indonesia Masih Hadapi Banyak Tantangan

Puluhan mobil tersebut bukanlah mobil biasa. Mobil yang disita merupakan mobil mewah yang tentunya dikenakan pajak tahunan yang tidak biasa.

Salah satunya adalah McLaren 720S yang diproduksi di Woking, Inggris. Pantauan Beritasatu.com, Minggu (6/9/2024), pajak tahunan McLaren 720S mencapai Rp 92,4 juta.

Tepatnya Rp 92.415.800. Harga tersebut setara dengan harga 3 unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 yang saat ini dibanderol Rp 27,775 juta. Koleksi mobil Rita Widyasari mencapai 91 unit. Seluruh mobil disita di 2 lokasi berbeda. – (IST/-)

Tarif pajak tahunan McLaren 720S diketahui melalui postingan akun media sosial Facebook bernama Raka Gary.

“Tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk membayar pajak sebesar itu,” tulis Raka Gari.

Pajak ini sangat mahal karena McLaren 720S masuk dalam kategori supercar dan produk mewah. Mobil jenis dan segmen tersebut dikenakan pajak khusus yaitu pajak penjualan barang mewah atau PPnBM.

Beberapa jenis mobil yang dikenakan pajak barang mewah dianggap supercar. Supercar kerap disamakan dengan mobil mewah yang menonjolkan desain aerodinamis dan mesin bertenaga tinggi.

Read More : Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Materi Revisi UU Pemilu

Supercar ini mampu melaju dengan kecepatan 320 kilometer per jam. Di Indonesia, supercar diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin (3.000 hingga 5.000 cc).

Supercar juga termasuk mobil utuh (CBU) yang diimpor. Oleh karena itu, pajak yang dikenakan tidak hanya pajak penjualan barang mewah (PPnBM), melainkan PPh pasal 22 atau barang impor sebesar 10%.

Dalam kategori supercar kami menemukan Lamborghini, Ferrari, Porsche, McLaren, dll.  Di Indonesia, pajak atas barang mewah cukup mahal. Pajak atas barang mewah bisa mencapai 125% dari PPN 10%.

Oleh karena itu, masyarakat yang mampu membeli mobil mewah bisa dipastikan memiliki pendapatan di atas rata-rata. Memang, semakin mahal harga mobil, maka semakin tinggi juga pajak yang harus Anda bayarkan.

Bayangkan saja pajak yang harus dibayar atas puluhan mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah TPPU yang dipimpin oleh Rita Widyasari.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *