Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Joferon telah melapor ke Dewas KPK sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut merujuk pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan.
Giuffron mengatakan laporannya melibatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan karena meminta hasil analisis transaksi keuangan pejabat PKC. Dia mengatakan, Dewan KPK tidak berwenang menuntut hasil analisis itu karena merupakan lembaga pemberi izin, bukan lembaga penegak hukum.
Sementara itu, Albertina Ho membenarkan dirinya dilaporkan Jufron ke Dewan BPK. Namun, dia menegaskan dirinya hanya menjalankan perannya sebagai anggota dewan BPK.
“Jadi saya dilaporkan dalam menjalankan tugas saya sebagai anggota Dewas KPK. Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan sudah diambil oleh perguruan tinggi Dewas,” kata Albertina, Rabu (24/4/2024).
Albertina mengungkapkan, laporan tersebut terkait masalah koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki dugaan transaksi aneh penggugat berinisial TI. Maklum, penggugat telah dilaporkan ke Dewan KPK atas dugaan pelanggaran etik berupa dugaan pemerasan saksi.
Albertina pun memastikan koordinasi pihaknya dengan PPATK sudah sejalan dengan SE Kemenpan RB Nomor 1 Tahun 2012.
“Saya mewakili Dewas berkoordinasi dengan PPATK karena saya ditunjuk sebagai PIC untuk masalah etika,” kata Albertina.