Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Jokowi berganti menteri, wakil menteri, dan kepala beberapa lembaga di Kabinet Menteri Indonesia (KIM) hari ini, Senin (19/8/2024). Pada saat yang sama, Bahlil Lahadalia yang merupakan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diangkat menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Sebelum menjabat Menteri ESDM, kiprah Pak Bahlil di kabinet Jokowi-Ma’ruf punya reputasi yang baik. Bahlil sebelumnya direkrut menjadi anggota Komite Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin dan menjadi Direktur Mobilisasi Pemilih Muda.

Pada 28 April 2021, Bahlil Lahadalia resmi dilantik menjadi Kepala BKPM. Kini pada 19 Agustus 2024, Bahlil resmi dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menggantikan Arifin Tasrif. Berapa gaji dan penghasilan yang didapat Bahlil setelah menjadi Menteri Energi dan Pertambangan?

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Penyelenggara Negara telah ditetapkan gaji pokok Menteri. Dalam aturan ini, gaji pokok menteri sebesar 5.040.000 per bulan.

Aturan tersebut mengatur bahwa setiap menteri akan menerima gaji, tunjangan, dan sejumlah fasilitas dari negara dengan jabatan resmi lainnya. Sedangkan fasilitas dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Revisi Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Bagi Sebagian Pejabat Pemerintah, nominalnya masih terkendali.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah menetapkan tunjangan menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan, berlaku mulai 1 April 2000. Artinya, untuk gaji pokok dan tunjangan, Bahlil akan menerima Rp 18,6 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk subsidi atau dana operasional dan fasilitas yang diberikan Menteri.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *