JAKARTA, Beritasatu.com – Ketua Umum BUMN Pharmaceutical Holding PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya membeberkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kemungkinan penipuan di PT Indofarma Tbk (INAF). Salah satu hal yang banyak disorot adalah terkait utang pinjaman online (pinjol) atau fintech yang mencapai Rp 1,26 miliar.
Read More : Dihentikan Inter, Barcelona 1 Dekade Paceklik Gelar Liga Champions
Shadiq mengatakan, pinjaman tersebut bukan untuk kepentingan perusahaan dan berdampak pada PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha PT Indofarma Tbk.
Shadiq Akasya mengatakan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR bahwa “pinjaman melalui fintech yang tidak diperuntukkan bagi kepentingan perusahaan menimbulkan kerugian IGM Rp 1,26 miliar”. 2024).
Presiden Indofarma Yeliandriani menambahkan, pinjaman ke fintech tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2022. Pinjaman tersebut hanya beberapa bulan dan sudah lunas.
“Perusahaan meminjamkan ke Pinjol atas nama karyawan. Banyak penipuan dan banyak terjadi di Indofarma,” kata Yeliandriani.
Menurut dia, kasus penipuan yang terjadi di Indofarma melibatkan lima pegawai dengan otoritas tinggi. Yeliandriani membenarkan ada lima karyawan yang keluar, dan hal itu terjadi sebelum dirinya menjadi Direktur Utama Indofarma.
Namun nama para pekerja tersebut belum bisa disebutkan dalam RDP dan KPK VI DPR karena masih bersifat indikator.
Read More : Intip Gaji Fauzi Baadila yang Diangkat Jadi Komisaris PT Pos Indonesia
“Kami hanya bisa memberikan izin secara tertulis, karena di laporan masih membuktikan. Setelah itu dari penegakan hukum, baru menjadi kerugian negara, baru bisa,” kata Yeliandriani.
Selain utang pinjaman, temuan BPK lainnya merupakan cerminan kerugian IGM dari penyetoran dan pencairan atas nama pribadi sebesar Rp 35,07 miliar di Koperasi Simpan Pinjam (Kopnus). Selain itu, ada indikasi kerugian IGM dari KPR di Bank OK sebesar Rp 38,06 miliar.
“Ada titipan atas nama pribadi dan akhirnya digunakan untuk mengamankan pinjaman individu, lalu pinjaman itu dibatalkan dan titipan itu dikeluarkan. Ini terjadi dua kali,” kata Yeliandriani.