Bandung, Beritasatu.com – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP) tentang Penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mendapat kecaman keras dari industri tembakau. Meski demikian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan tidak akan ada perubahan pada aturan tersebut.
Read More : Hasto Siap Dipanggil Kembali KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Melansir Antara, di Bandung (7 Februari 2024), Budi mengatakan, “PP tidak akan diperbaiki, hanya dilihat saja.”
Dia menjelaskan, PP tentang kesehatan ini mengupayakan keseimbangan antara sektor dan kesehatan.
Pemerintah sendiri melihat pentingnya masalah kesehatan, apalagi pasca Covid-19 ketika banyak orang meninggal karena gangguan paru-paru.ย Selain itu, karena tingginya tingkat pencemaran lingkungan, penting untuk mencari cara untuk mempersiapkan kesehatan warga, kata Budi.
Misalnya saja sektor gula (disorot karena pasien cuci darah pada anak) dan sektor tembakau, tentu ada dua sisi sehingga harus dijaga keseimbangannya, ujarnya.
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Kabinet Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan eceran hasil tembakau (tembakau) dalam bentuk batang tunggal, selain rokok sigaret dan rokok elektronik.
Undang-undang ini tertuang dalam Pasal 434 PP ayat 1 bagian c, sesuai salinan PP yang dapat dilihat di jdih.setneg.go.id.
Read More : Menpora Laporkan Dugaan Penyelewengan PON XXI Aceh-Sumut 2024, Ini Kata Bareskrim Polri
Pasal 434 (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual rokok dan rokok elektronik, (a) menyatakan menggunakan mesin swalayan, dan (b) menyatakan bahwa penjualan rokok kepada orang yang berusia di bawah 21 (dua puluh satu tahun) ) dilarang. usia, wanita hamil, (c) perdagangan eceran satu batang kecuali rokok yang diproduksi dengan cara sigaret atau rokok elektronik.
Sementara itu, ayat (d) melarang penjualan hasil tembakau dan rokok elektronik di dekat pintu masuk dan keluar serta area yang sering dikunjungi, (e) dalam area 200 meter (dua ratus) dari satuan pendidikan dan taman bermain anak, dan ( f) situs web komersial atau layanan konsumen, menggunakan jejaring sosial.
Pada saat yang sama, larangan layanan online atau aplikasi elektronik komersial sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat (1) f ayat (2) Pasal 434 dikesampingkan dalam hal verifikasi usia.
Peraturan ini juga mengatur periklanan produk unik yang merupakan susu buatan atau pengganti ASI. Berbagai ketentuan yang mengatur susu formula, antara lain melarang promosi produk pengganti ASI melalui tenaga kesehatan, dan melarang endorsement dari influencer media sosial (influencer).