JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya membeberkan kronologis penjualan video pornografi anak yang dijual di Telegram seharga Rp 150.000 hingga 200.000.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Combes Pol Ade Safri Simanjuntak Kasus ini bermula ketika polisi menemukan akun Twitter @balapca usai melakukan patroli siber.
Akun ini berisi pornografi anak dan dijual di Telegram. Setelah diminta, Telegram dikelola oleh DI (25).
Dia menjual berbagai video seks anak dalam jumlah mulai dari 150.000 hingga 200.000. DI ditangkap di toko Getau kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Pada Rabu (29/05/2024), tim penyidik Subdit Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya mendatangi alamat yang disebut-sebut sebagai tempat usaha berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Jalan Kaliabang Rototan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi termasuk orang tua sasaran,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).
Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 45 ayat (1) baca Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 4 ayat (1) UU ITE Perubahan Kedua Nomor 1 Tahun 2024. 44. 2008 tentang Pornografi.
Ade Safri mengatakan, polisi akan mengambil tindakan lanjutan dan mengusulkan penutupan halaman dan akun tersebut sambil mendalami masalah tersebut.
Selidiki ahli pornografi dan ahli ITE, lengkapi berkasnya dan kirimkan berkasnya ke kejaksaan, imbuh Ade.