Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenke) memastikan hibah BPJS kesehatan tetap sama hingga tahun 2025. pada tanggal 30 Juni, meskipun sistem kelas 1, 2 dan 3 telah disederhanakan menjadi kelas alat tulis standar (KRIS).

Ahmad Irsan Moeis, Kepala Bidang Kebijakan Penganggaran dan Pengambilan Kesehatan Kementerian Kesehatan, menjelaskan aturan baru penyederhanaan sistem kelas BPJS kesehatan ke KRIS yang ada saat ini tidak melihat adanya perubahan atau penyesuaian pengelola dana.

Peraturan yang dimaksud adalah tahun 2024. Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2018 Peraturan Presiden No. 82 tentang Perubahan Ketiga Jaminan Kesehatan yang ditandatangani (08/05/2024).

Yang ada, perintah itu masa transisi sampai 30 Juni 2025. Itu juga belum final, terhadap pilot kita,” kata Irsan di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (2024). – 05-15).

Dijelaskannya, pada masa transisi hingga 30 Juni 2025, Kementerian Kesehatan melalui BPJS Kesehatan bersama Kementerian Keuangan akan menghitung tarif, tunjangan, dan subsidi BPJS Kesehatan dengan menggunakan sistem KRIS yang baru.

Jadi mungkin perlu dana hibah baru, sedang dievaluasi manfaatnya. Jadi diskusi selalu ada. Baru nanti hasil evaluasinya diputuskan, keputusan baru paling lambat 1 Juli 2025. Mungkin bersabar, ujarnya. . .

Sementara itu, Manajer Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah menambahkan, iuran BPJS kesehatan hingga saat ini masih sama, berdasarkan tahun 2020. Keputusan Presiden No. 64 Tahun 2018 Keputusan Presiden No. 82 tentang Jaminan Kesehatan Perubahan Kedua.

Tentu saja harganya tetap sama karena kelasnya tidak dibatalkan dan juga berdasarkan peraturan pemerintah yang masih berlaku yaitu Perpres 64 Tahun 2020, kata Rizzky.

“Ke depan akan ada pembahasan lebih lanjut karena Presiden ke-59 menyampaikan bahwa hasil asesmen tentunya akan menjadi bahan pengambilan keputusan mengenai manfaat, tarif, dan dana,” tutupnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *