Banda Aceh, prestasikaryamandiri.co.id – Polisi Aceh Barat (Polres) menangkap istri pengurus salah satu pondok pesantren (Ponpes) berinisial NN (40), di Kecamatan Pante Seyuremen, Aceh Barat. NN dituduh menyiram air cabai ke seorang pelajar cilik.
Sebuah video seorang pelajar sedang berkeliling di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang anak menangis histeris karena merasakan sakit di sekujur tubuhnya. Sementara itu, seorang ibu mencoba memandikan korban yang menangis. Namun karena tak kuasa menahan rasa sakit dan panas, korban pun melompat ke kamar mandi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Irjen Fachmi Susiandi mengatakan, NN ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban pada Selasa (1/10/2024) pukul 18.00 WIB. Tim Reserse Polsek Ache Barat kemudian mengambil keterangan korban dan memeriksa beberapa saksi terkait kejadian tersebut.
“Setelah video kejadian tadi malam beredar, kami mendapat laporan dari keluarga korban. Kami juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap korban dan saksi,” kata Iptu Fachmi Susiandi, Rabu (2/10/2024).
Pada Senin (30/9/2024) korban disiksa dengan air merica karena kedapatan merokok di sebuah lembaga pendidikan dan dihukum.
Hasil penyelidikan kami, korban adalah santri di Daya (Pondok Pesantren). Pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena ketahuan merokok dan diperbolehkan mencukur rambutnya hingga botak. Namun, korbannya adalah seorang gadis. Hukuman bagi pelaku yang merupakan istri pemimpin belas kasihan dan menggunakan jus cabai, “diberikan lebih,” jelasnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk mendalami aturan pesantren tentang hukuman bagi pelanggar.