Bandar Lampung, Beritasatu.com – Petugas Imigrasi Kalianda menangkap 12 warga negara asing (WNA) asal Nigeria saat berada di Kecamatan Labuhan Maringgai, Provinsi Lampung Timur. Selain melebihi izin tinggal di Indonesia, WN Nigeria juga diduga terlibat dalam penipuan cinta atau love scam.
Read More : Pengedar Narkoba di Makassar Digerebek Polisi, 473 Gram Sabu-sabu Jadi Barbuk
Mereka ditangkap tim Kantor Imigrasi Kalianda dan Bagian Migrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung di sebuah toko di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Wilayah Lampung Timur, Lampung. Jumat (26/7/2024).
Mereka ditangkap berdasarkan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas alien di wilayahnya.
Penipuan cinta, yaitu penipuan cinta yang dilakukan oleh WNA Nigeria, membuat perempuan paruh baya melakukan hal-hal di luar Indonesia. Kepala Departemen Migrasi (Kadiv) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lampung mengatakan: “Mereka sengaja fokus ke tengah. wanita lanjut usia dari banyak negara Asia dibandingkan orang Indonesia karena berisiko.” Tato Juliadin Hidayawan, Kamis (1/8/2024).
Diketahui, salah satu pelaku masih memiliki izin tinggal di Indonesia dan menikah dengan warga negara Indonesia yang tinggal di Jakarta. Wanita asal Indonesia tersebut diketahui memiliki usaha pijat di Kabupaten Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
“Petugas imigrasi di Lampung banyak menyita barang bukti elektronik berupa 5 buah komputer, 15 buah ponsel pintar, dan 9 buah paspor. Katanya (penipuan cinta) itu dilakukan tapi korbannya berada di luar Indonesia. Artinya mereka adalah WNA. .warga negara di luar negeri” Jadi fokusnya pada perempuan, korbannya STW atau lebih,” kata Tato.
Tato mengatakan timnya juga akan melakukan audit digital terhadap barang bukti elektronik dengan meminta bantuan petugas imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Read More : Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek Teridentifikasi
Tato berkata: “Kami tidak bisa memeriksa secara langsung. Kami meminta bantuan imigrasi di Jakarta untuk mengungkap kasus penipuan cinta ini.”
Departemen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung masih menyelidiki tindak pidana penipuan cinta yang dilakukan WN Nigeria tersebut.
Sembilan warga negara Nigeria yang izin tinggalnya di Indonesia telah habis masa berlakunya, akan dikenakan prosedur formal berupa deportasi dan larangan masuk ke Indonesia.