Jakarta, Beritasatu.com – Sebuah perusahaan pertambangan nikel di Maluku Utara dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan atau pemalsuan dokumen tanah pertambangan yang ternyata palsu. PT WHBP melapor ke Bareskrim Polri. Laporan teregistrasi nomor: LP/B/379/X2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 22 Oktober 2024.

Read More : 236 Orang Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Delapan di Antaranya dari Internal

Kuasa hukum pelapor, Muhamad Mahfuz Abdullah mengatakan, dokumen yang diduga palsu adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tanggal 11 Januari 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan (SK) IUP PT. ) daerah. 

Akibatnya, wilayah IUP PT Jabatan tumpang tindih dengan wilayah IUP PT WHBP yang juga mengoperasikan tambang nikel.

“Iya, kami baru membuat LP (laporan polisi) karena merugikan klien kami PT WHBP. Akibat pemalsuan SK Bupati, PT WHBP tidak bisa masuk MODI (Minerba One Data Indonesia), Bazaar pertambangan Data di Kementerian ESDM karena terkesan kebetulan,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (22/10/2024).

Mahfuz menjelaskan, mengacu pada asli SK Bupati Halmahera Timur, luas IUP PT Jabatan seluas 4.047 hektare dengan delapan titik koordinat. Namun dalam dokumen yang diserahkan ke Kementerian ESDM untuk memenuhi persyaratan MODI diubah menjadi 68 titik koordinat.

Sedangkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wilayah PT WHBP berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara: 502/2/DPMPTSP/IUP-OP.LB/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020, telah seluas 1.053,55 hektar. Ia mengatakan, mantan Bupati Halmahera Timur, Wehelmus Tahalele yang menandatangani SK tersebut menegaskan, dirinya tidak pernah menulis surat dengan 68 titik koordinat.

“Hanya ada delapan titik koordinat yang benar. Penegasan tersebut ia sampaikan dalam bentuk surat pernyataan yang disahkan Notaris pada 18 Juli 2017. Ia pun menyatakan siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal itu juga ditegaskan dalam laporan hasil pemeriksaan Advokat Rakyat,” ujarnya.

Mahfuz menjelaskan, penambahan titik koordinat pada Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur membuat kawasan IUP PT WHPB seolah-olah berada pada kawasan posisi IUP. Akibatnya, PT WHBP tidak pernah menerima registrasi MODI dari Kementerian EDSM.

Read More : Jokowi: Judi Pertaruhkan Masa Depan Keluarga

Padahal, sebelum penambahan 60 titik koordinat, PT WHBP sudah mendapat sertifikat Clear and Clean atau CnC Tahap 6 dari ESDM pada tahun 2012. Sedangkan PT Jabatan mendapat CnC tahap 9 pada tahun 2013, ujarnya.

Mahfuz mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan ini sebenarnya sudah menjadi bahan pengaduan masyarakat pada Mei 2024. Berdasarkan keterangan penyidik, kata dia, seharusnya mereka membuat laporan polisi Formulir B.

Selain itu, Mahfuzi berharap Mabes Polri bertindak cepat mengusut tindak pidana pemalsuan tersebut. Sebab, saat ini PT Position, anak usaha Harum Energy Tbk, telah membeli 51 persen saham senilai 80,325 juta dollar AS atau setara Rp 1,1 triliun. Bahkan dana masyarakat diduga digunakan untuk pembelian saham.

“Sekarang sahamnya diperdagangkan ke pihak asing untuk mendapatkan dana lain. Agar masyarakat tidak membeli saham perusahaan yang sedang bersengketa. Apalagi skandal pelanggaran hukum. “Kami berharap Otoritas Jasa Keuangan dan otoritas Bursa Efek Indonesia mengambil langkah serius dalam hal ini,” imbuhnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *