Lampung Utara, prestasikaryamandiri.co.id – Dipicu rasa cemburu, seorang suami di Lampung Utara tega menebas istrinya dengan pedang. Hal ini terjadi karena pelaku menuduh istrinya ingin bertemu pria lain.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, tangan bahkan jari tangan.

Badria, warga Dusun Mergo Mulio, Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan, Provinsi Lampung Utara, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ronnie Handoko (27 tahun).

Wanita berusia 37 tahun itu diserang dengan senjata tajam oleh suaminya karena cemburu. Pemeran Ronnie Handoko tega menuding istrinya selingkuh dengan pria lain. Peristiwa kekerasan terhadap korban terjadi saat korban sedang pulang dari pasar setelah membeli barang kebutuhan pokok.

Pelaku kemudian menuduh istrinya pergi ke pasar dan bertemu dengan pria lain yang berselingkuh. Pertengkaran verbal antara keduanya pun tak terhindarkan. Kemudian penjahat Ronnie mencekik istrinya dan menyiksanya dengan pedang.

Akibat kekerasan tersebut, korban Badria mengalami tiga luka tusuk di bagian kepala, kedua lengan, paha, dan patah jari telunjuk. Usai memukuli istrinya, pelaku kabur ke ladang jagung.

Warga kemudian membawa korban ke RS Candimas Medical Center, Kotabumi, Lampung Utara untuk mendapat perawatan atas luka yang dideritanya.

Petugas Reskrim Polsek Abung Selatan yang mendapat informasi kejadian kekerasan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di hadapan penyidik, tokoh Ronnie Handoko mengaku tega menganiaya istrinya karena cemburu karena istrinya selingkuh dengan pria lain.

“Karena cemburu karena istri (korban) selingkuh,” kata Ronnie.

Menurut Ronnie, saat itu dia hanya memberi pelajaran kepada istrinya. Ia mengaku tak berniat mengakhiri hidup istrinya

“Kalau tidak ada niat membunuh pak, kalau niat membunuh sudah mati, itu istri saya,” kata Ronnie.

Ronnie mengatakan dia adalah suami keempat istrinya karena dia telah menikah tiga kali sebelumnya.

“Suami saya yang keempat pak, istri saya sudah tiga kali menikah,” kata Ronnie.

Kapolsek Abung Selatan AKP Mardianto mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu lalu. Setelah tim Inafis melakukan olah TKP, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya.

“Dengan bantuan warga, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di ladang jagung warga,” kata AKP Mardianto.

AKP Mardianto menjelaskan, selain penangkapan pelaku, pihaknya menemukan barang bukti berupa senjata tajam seperti pedang dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Barang bukti yang kami temukan adalah beberapa potong pakaian korban antara lain sebilah pisau bergagang kayu dan selendang kayu yang digunakan Rony Handoko untuk menganiaya istrinya, Badria, kata AKP Mardianto.

AKP Mardianto membenarkan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya dilatarbelakangi rasa cemburu.

Berdasarkan keterangan saksi yang tak lain adalah anak korban, penganiayaan yang dilakukan Badria bermula saat korban dituduh selingkuh dengan suaminya, Ronnie Handoko, kata AKP Mardianto.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka saat ini diamankan di Polsek Abung Selatan, Lampung Utara. Akibat perbuatannya, pelaku didakwa berdasarkan Art. 351, para. (2) Undang-Undang Kejahatan atau Pasal. 44, para. (2) UU KDRT No. 23 Tahun 2004.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Korban masih mendapat perawatan di Kandimas Medical Center, Kotabumi, Lampung Utara.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *