Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengacara tujuh narapidana kasus pembunuhan Wina dan Eki di Sirebon Aep dan Dedero telah mengajukan laporan kesaksian palsu ke Bareskrim Polri. Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang turut mendampingi kuasa hukum ketujuh narapidana tersebut mengungkapkan, tujuan kunjungan mereka ke Mabes Polri pada Rabu (10/7/2024) adalah untuk memverifikasi keaslian keterangan Aep dan Dede. . .
Dedi mengatakan kepada wartawan, “Kesaksian palsu Ep dan Dede menjadi dasar putusan pengadilan terhadap mereka. Kami bersama tim kuasa hukum dan keluarga terpidana hadir di Bareskrim Polri hari ini untuk membahas kesaksian tersebut.” Rabu (7/10/2024).
Dedi juga menjelaskan, berdasarkan keterangan salah satu terpidana, Usil atau Rifaldi, mereka ditangkap bukan terkait kasus pembunuhan, melainkan terkait kasus senjata tajam.
“Senjata tajam yang didakwakan adalah mandau, bukan samurai. Namun dalam persidangan, senjata tersebut disebut sebagai samurai. Selain itu, terpidana mengungkapkan bahwa penangkapan mereka oleh satuan antinarkoba di depan SMP 11 dipimpin oleh Inspektur Rudiana (ayah Eki) kemudian mereka disiksa sebelum menyerahkan berita acara yang harus mereka tandatangani,” kata Dedi.
Sementara itu, kuasa hukum ketujuh terpidana, Jutek Bongso menambahkan, ada enam alasan peninjauan kembali kasus tersebut, antara lain putusan pengadilan dan surat kuasa dari terpidana dan keluarganya. Bukti lainnya berupa keterangan saksi baru yang menunjukkan kebaruan keterangan Aep dan Dede.
Bukti tersebut akan kami laporkan ke Barescream. Selain itu, kami juga memiliki bukti elektronik berupa rekaman pengakuan Kang Dedi Mulyadi, serta pengakuan podcast Aep dan Dede, imbuh Jutek.