Jakarta, Beritasatu.com – Suami Bunga Sitra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dicecar 50 pertanyaan saat diperiksa penyidik polisi di Jakarta Selatan. Tico diperiksa atas dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar.
Read More : Wali Terpukau dengan Animo Penonton Semesta Berpesta Pekanbaru
“Ada sekitar 40 sampai 50 pertanyaan,” kata pengacara Tiko, Irfan Agasar, kepada awak media, Kamis (7/11/2024).
Tiko diperiksa sebagai saksi oleh Polres Jakarta Selatan selama sepuluh jam. Irfan meyakinkan kliennya akan menjawab seluruh pertanyaan dan memberikan informasi akurat kepada penyidik.
Saat diperiksa, Irfan mengatakan kliennya membantah tuduhan penggelapan uang Rp 6,9 miliar yang diklaim mantan istrinya berinisial AW.
Irfan mengatakan kliennya telah memberikan bukti untuk membantah tuduhan penggelapan tersebut. Dia mengatakan, dana Tiko dan AW tidak akan pernah mengalir untuk kepentingan nasabahnya.
“Kita bahas satu per satu, alirannya ke mana, kebutuhan modal kerja, satu per satu. Kita buktikan satu per satu aliran uang itu dibuktikan dengan laporan bank,” jelasnya.
Read More : Emmanuel Macron Datang ke Indonesia pada Mei 2025, Ini Agendanya
Yang jelas, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mantan istri Tico berinisial AW. Dalam kasus ini, Tiko dilaporkan mantan istrinya karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Tiko diduga menimbulkan kerugian total Rp6,9 miliar.
Situasinya bermula ketika perusahaan makanan yang dipimpin Tiko dan AW mendapat pembiayaan modal. AW kemudian melapor ke polisi pada 23 Juli 2022.