JAKARTA, BERITATATATU.COM – Dewan Pengawas (DEWAS) dari Komisi Eliminasi Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengapa penyediaan sanksi ringan kepada Wakil Presiden KPK Nurul Ghufron.
Read More : 2 Jenazah Ditemukan di Lokasi Longsor Pekalongan, Jumlah Korban Tewas Jadi 25 Orang
Presiden Dewan Pengawasan KPK Tumangoran Pangbean mengatakan bahwa Ghufron menerima sanksi ringan, karena pelanggaran Kode Etika, yang memiliki pengaruh terbatas.
“Dalam hal negosiasi, kami berpendapat bahwa dampak yang disebabkannya terbatas pada dampak negatif pada KPK, yang mengurangi citra KPK,” katanya di gedung KPK terhadap pendidikan -Chuce, Jakarta Selatan (6/9/2024).
Tumpak menjelaskan bobot sanksi yang dikenakan oleh KPK karena melanggar kode etik yang ditentukan oleh dampak yang disebabkan oleh pelanggaran.
“Tingkat keparahan sanksi di sini tergantung pada dampaknya. Dalam hal ini, dampaknya masih terbatas untuk menurunkan citra lembaga KPK, yang masih belum pada tingkat kerusakan pada pemerintah,” katanya.
Tumpak mengatakan tentang pertimbangan ini bahwa sanksi tersebut memberlakukan KPK Dewas di Ghufron adalah sanksi ringan dalam bentuk peringatan tertulis dan mengurangi pendapatan sebesar 20% selama enam bulan.
KPK Dewas mengatakan bahwa terdakwa Nurul Ghufron tidak mendukung upaya pemerintah untuk menghilangkan praktik non -mosi melalui dampak dan tidak menjaga KPK sebagai lembaga anti -korupsi. Nurul Ghufron dianggap dilakukan oleh tindakan yang dapat mengurangi citra KPK di masyarakat.
Nurul Ghufron, menurut Tumpak, juga menyesali tindakannya, tidak menipu keterlambatan prosedur peradilan untuk mencegah kelancaran proses pengujian.
Read More : Hasil Venezia vs Cagliari: Klub Jay Idzes Raih Kemenangan Ketiga
“Selain itu, ketika diperiksa (Ghufron), ia secara aktif memberikan informasi media dan pernyataan tentang apa yang dia lakukan, apa yang dia buat laporan laporan lebih luas,” katanya.
Sementara itu, hal -hal yang dilemahkan tidak pernah dihukum karena etika.
Wakil Presiden KPK Nurul Ghufron, pada awal Desember 2023, mengeluh KPK Dewas sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan kekuasaan sebagai akibat komunikasi dengan Sekretaris (Sekretaris -Jenderal) dari Kementerian Pertanian (Kementerian Pertanian) Kasdi Subagyono.
Komunikasi dilakukan untuk membantu mutasi Kementerian Luar Negeri (ASN) dari Kementerian Pertanian berjudul Andi Dwi Mandasari dari Inspeksi Umum (Irjen) ke Kementerian Pertanian (BPTP) di Pertanian, Jawa Timur (Jawa Timur).