Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan melanjutkan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis (02/5/2024). Sidang tetap berlangsung meski Ghufron menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta.

“Iya, rencana kita sidang tanggal 2 Mei dan kita lihat saja nanti,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Albertina mengatakan, pengurus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan undangan kepada Ghufron untuk menghadiri sidang etik. Pihaknya hanya akan melakukan negosiasi jika Ghufron tidak memenuhi undangan sidang etik. “Kami berencana sidang pada tanggal 2. Jika kami tidak datang nanti, panel akan membahas bagaimana hal ini akan terjadi,” kata Albertina.

Sementara itu, Ghufron meneruskan laporan kadaluarsa yang diperiksa Dewas KPK. Laporan tersebut membahas dugaan pelanggaran etika akibat komunikasi dengan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

Bahkan, jangka waktu komunikasi hingga perlakuan etik dengan Dewas KPK diklaim sudah habis karena sudah setahun lebih. “Nah, ini yang kemudian saya putuskan untuk PTUN,” kata Ghufron, Kamis (25/4/2024).

Nurul Ghufron dikabarkan menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 142/G/TF2024/PTUN.JKT. Sidang Ghufron didaftarkan pada Rabu (24/4/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *