Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan, tindakannya membantu mutasi pegawai negeri sipil (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) didasarkan pada rasa kemanusiaan. Keputusan tersebut diketahui membuatnya didakwa melakukan pelanggaran etika di lingkungan Dewan Direksi (Dewas) KPK.

Dewan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun membawa persoalan tersebut ke tahap sidang etik. Nantinya, alasan kemanusiaan yang disampaikan Ghufron akan menjadi bahan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil keputusan etis.

“Ini nanti dibiarkan saja, sebagai pembelaan. Kami juga akan mempertimbangkannya,” kata Anggota KPK Dewas, Harjono, di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Sementara itu, Ghufron diketahui tak hadir dalam rapat etik Dewas KPK, Kamis (2/5/2024). Dewas KPK kemudian menunda perkara etik yang bersangkutan hingga 14 Mei 2024.

Harjono pun mengingatkan agar Ghufron bisa hadir dalam sidang etik tersebut. Ia mengingatkan, Ghufron bisa kehilangan kesempatan menyampaikan pembelaannya jika tidak hadir dalam sidang etik.

“Iya (kehilangan hak pembelaan), nanti kita informasikan, kalau pada tanggal itu ada yang tidak hadir, perkara tetap dilanjutkan,” kata Harjono.

Majelis KPK tak mempermasalahkan apakah Ghufron masih tak hadir dalam sidang etik yang rencananya akan dilanjutkan pada 14 Mei 2024. Harjono memastikan sidang etik tetap ditangani Majelis Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Iya silakan, tanpa kehadiran kita bisa menangani suatu kasus,” kata Harjono.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *