Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil DPP Bappilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan pembahasan penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 merupakan hal yang wajar. Penambahan nomenklatur menteri sudah menjadi wacana publik.
“Adalah hal yang positif untuk mengajak masyarakat berdiskusi mengenai posisi kementerian dan lembaga dalam menyikapi tantangan bangsa dan negara yang semakin kompleks di masa depan,” kata Kamhar kepada wartawan, Kamis (9/5 /) 2024).
Kamhar mengatakan, struktur dan instrumen di pemerintahan harus merespon dinamika geopolitik global yang dinamis dan selalu berubah. Apalagi tantangan yang kita hadapi ke depan akan semakin besar,” ujarnya.
Untuk membawa bangsa ini menjadi negara maju diperlukan respon yang tepat dan tepat, termasuk kemampuan struktur dan instrumen pendukung dalam pemerintahan.
Apalagi, kata Kamhar, ketentuan yang mengatur Kementerian Negara yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara merupakan produk 16 tahun lalu. Menurutnya, tantangan pada masa itu berbeda dengan tantangan saat ini.
“Jadi tentunya tantangan-tantangan saat itu, termasuk yang diproyeksikan saat itu, dalam banyak hal berbeda dengan keadaan saat ini. Oleh karena itu, wajar jika peninjauan kembali dilakukan,” pungkas Kamhar.