Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Partai Demokrat Herman Haeron meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Herman, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama daya beli masyarakat, jika kenaikan PPN 12 persen tetap berlaku.
Read More : Butuh Ribuan PPSU dan Damkar, Pemprov Jakarta Buka Lowongan Kerja!
“Setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada jumlah penduduk tentunya harus dilaksanakan dengan bantuan kajian yang komprehensif, salah satunya mempertimbangkan daya beli masyarakat,” kata German kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).
Herman menegaskan, sebelum menaikkan PPN menjadi 12 persen, ada banyak hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah daya beli masyarakat, karena dengan peningkatan tersebut akan memberikan beban yang besar bagi masyarakat.
“Pemerintah tentu saja membutuhkan tambahan penerimaan negara, namun alangkah baiknya mencari sumber lain, misalnya dari PNBP dan pajak cukai, atau melalui peningkatan investasi dan ekspor, agar tidak membebani masyarakat.” tambah Ketua DPP Partai Demokrat itu.
Selain itu, German mengatakan pihaknya akan menyerahkan kepada pemerintah untuk memutuskan apakah akan menunda atau melanjutkan kenaikan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025. Menurutnya, jika Pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan tersebut, hal itu bisa dilakukan. tanpa perlu revisi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Norma Perpajakan (UU HE).
Read More : Jenazah Pelawak Senior Nurul Qomar Disemayamkan di Rumah Duka
“Keputusan ini kewenangan pemerintah, tergantung keputusannya. Kalau PPN 12 persen ditunda, maka undang-undangnya tidak perlu direvisi,” rangkum Jerman.