Jakarta, Beritasat.com – Badan Layanan Keuangan (OJK) mengambil langkah tertentu, yang membatasi usia layanan kredit berdasarkan web (pinjaman fintech) dan sekarang kemudian (BNPL). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi generasi muda dari risiko hutang yang sulit dibayar.
Read More : Prakiraan Cuaca Senin 22 April 2024: Waspada Hujan Disertai Petir di 10 Kota Termasuk Jakarta
OJK menetapkan layanan kredit berdasarkan Web dan BNPL hanya dapat diberikan kepada orang yang berusia minimal 18 tahun atau menikah. Selain itu, debitur potensial harus memiliki pendapatan bulanan minimum 3 juta.
“Kami juga tidak ingin generasi muda terjebak dalam hutang, sementara mereka tidak benar -benar memiliki kesempatan untuk membayar,” kata Ahmad Nasrullah Jakarta, kepala departemen pembiayaan OJK pada hari Selasa.
Ahmad berharap bahwa kebijakan dapat mengurangi risiko tidak membayar generasi muda, meningkatkan literasi keuangan pengguna jasa keuangan digital dan mempromosikan tanggung jawab untuk mengelola keuangan pribadi.
Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman dan BNPL Finech telah menjadi lebih populer di kalangan anak muda. Kemudahan ini sering membuat kelebihan utang lebih mudah, terutama jika mereka tidak memiliki pendapatan permanen.
Read More : Kondisi Keamanan di Puncak Jaya Sudah Kondusif
Dengan OJK kontrol baru ini, ia berharap dapat menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat dan lebih bertanggung jawab.