Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menunjukkan keteguhannya dengan mengusir dua kepala sekolah yang terus melakukan perjalanan di luar provinsi, meskipun ada larangan formal dari pemerintah.

Read More : 4 Bulan Jalan dan Rumah Terendam Banjir, Warga Depok Pasang Spanduk “Jalan Ini Sudah Mati”

Sebelumnya, Dedi Mulyadi telah memindahkan kepala Smoker 6 Depok setelah sekolah melakukan perjalanan perjalanan ke Surabaya, Malang dan Bali. Baru -baru ini, kepala Sman 1 Cianjur juga secara resmi diberhentikan karena terus mengadakan perjalanan seperti itu ke Malang dan Bali.

Keputusan ini diambil setelah nomor lingkaran: 64/pk.01/Kesra tentang kunjungan studi ke unit pendidikan, yang ditandatangani oleh gubernur akting Jawa Barat, Bey Machmudin, yang melarang sekolah di Jawa Barat dari bepergian di luar wilayah tersebut. ย Apakah itu? Apa isinya?

Pemerintah Daerah Jawa Barat sebelumnya mengeluarkan lingkaran yang diarahkan ke Bupati dan Walikota di Jawa Barat dan kepala Kementerian Regional Departemen Jawa. Dalam surat itu, pemerintah meminta sekolah untuk tidak melakukan perjalanan akademik di luar wilayah dan lebih suka wilayah regional.

“Unit kegiatan wisata direkomendasikan untuk dilakukan di kota -kota di wilayah Jawa Barat melalui tur pusat sains, pusat budaya, dan lokasi pariwisata lokal, yang dimaksudkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di wilayah Jawa Barat,” putaran pertama lingkaran.

Namun, surat itu juga didiskriminasi untuk unit -unit pendidikan yang telah diatur dan dimasukkan ke dalam perjanjian wisata di luar daerah dan tidak dapat dibatalkan.

Read More : Red Sparks Menang Comeback, Pink Spiders Harus Tunda Mimpi Juara

Selain itu, lingkaran juga menekankan pentingnya masalah keselamatan dalam implementasi kunjungan akademik. “Kegiatan investigasi pariwisata mempertimbangkan prinsip -prinsip laba dan keselamatan untuk semua siswa, guru, dan staf pendidikan berdasarkan kesiapan staf mobil, keamanan rute, serta mengoordinasikan dan mendapatkan rekomendasi dari agen transportasi Kabupaten/kota yang berkaitan dengan potensi teknis kendaraan,” tulis tahap kedua siklus tersebut.

Sekolah juga diperlukan untuk berkoordinasi dengan kantor pendidikan sebelum melakukan perjalanan akademik. “Pendidikan dan unit utama yang akan mengadakan kunjungan tutorial, untuk berkoordinasi dengan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada kantor pendidikan sesuai dengan otoritas mereka,” jelas surat edaran.

Keputusan keputusan yang diambil oleh Gubernur Dedi Mulyadi diharapkan menjadi peringatan bagi sekolah lain untuk lebih disiplin sesuai dengan undang -undang yang ditetapkan oleh pemerintah, serta masalah kegiatan pariwisata. Dengan pengusiran kepala yang dilanggar, pemerintah menunjukkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya banding, tetapi aturan yang harus mematuhi keselamatan dan kepentingan siswa.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *